- E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (Rona Cipto Nugraha S.Kep bin Bambang Mustiadi, S.Sos) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon Konvensi (Ners Ratri Eka Wulandari, binti Bambang Supriyatin, SE) di depan sidang Pengadilan Agama Giri Menang;
- REKONVENSI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan bahwa nafkah Iddah dan Mutah adalah kewajiban yang timbul akibat cerai talak
- Menetapkan bahwa nafkah anak adalah kewajiban Tergugat Rekonvensi sebagai seorang ayah dari anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Rona Cipto Nugraha S.Kep bin Bambang Mustiadi, S.Sos) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ners Ratri Eka Wulandari, binti Bambang Supriyatin, SE) berupa :
- Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut???ah sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah 2 orang anak sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pengobatan kesehatan dan biaya pendidikan dengan nilai kenaikan inflasi setiap tahun 5 % untuk diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibunya dan harus dibayar paling lambat tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan terhitung sejak Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap sampai anak tersebut dewasa atau dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) atau telah menikah;
- Menetapkan sah dan mengikat perjanjian perdamaian tertanggal 8 Desember 2020 yang ditandatangani keduabelah pihak;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi (Ners Ratri Eka Wulandari, binti Bambang Supriyatin, SE) dan Tergugat Rekonvensi (Rona Cipto Nugraha S.Kep bin Bambang Mustiadi, S.Sos) untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian perdamaian tertanggal 8 Desember 2020 sebagaimana diktum angka 5 amar putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 404/Pdt.G/2020/PA.GM |
|
Nomor | 404/Pdt.G/2020/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kunthi Mitasari, I.br Hakim Anggota Fatihatur Rohmatis Silmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Aliyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pdt.G/2020/PA.GM.zip
- Download PDF
- 404/Pdt.G/2020/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pdt.G/2020/PA.GM
Statistik9634