- Menyatakan Terdakwa ISMAIL BIN WAHAB (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perentara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis shabu-shabu sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ISMAIL BIN WAHAB (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) pocket Narkotika jenis sabu ??? sabu dengan rincian : 3 (tiga) pocket Narkotika jenis sabu ??? sabu dengan berat masing ??? masing 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu ??? sabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) pocket Narkotika jenis sabu ??? sabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) lembar tissue warna putih;
- 1 (satu) buah scrop dari sedotan;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip;
- 1 (satu) buah jam dinding merk Mirando;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung dengan Sim Card Nomor 081366374060;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 374/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 374/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsudin La Hasan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sih Yuliarti, Br Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Rosdianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 374/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik171