- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi sebahagian;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, (Hendra Pulungan, ST Bin H. Abdullah), untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon konvensi, (Julia santi binti Alm. Masnur H), di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Menolak selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi yang harus dibayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
- a. Nafkah iddah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Mut???ah sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) ditambah 20 gram emas London murni;
- Biaya Maskan sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA MEDAN Nomor 2170/Pdt.G/2020/PA.Mdn |
|
Nomor | 2170/Pdt.G/2020/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ahmad Musa Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Rivai, Br Hakim Anggota Ahmad Sobardi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sabri Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam eksepsi Menolak eksepsi Termohon Konvensi Dalam pokok Perkara DALAM REKONVENSI 3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Aisyah Aliyyah Ulfah Pulungan, Lahir di Medan, Pada Tanggal 24 November 2008, Jenis Kelamin: Prempuan; Alfisyahri Islamay Pulungan, Lahir di Medan, Pada Tanggal 25 Mei 2010, Jenis Kelamin: Laki-Laki; Alqiandra Abiyyu Pulungan, Lahir di Bandar Klifah, Pada Tanggal 24 Juni 2012, Jenis Kelamin: Laki-Laki, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi; 4. Menetapkan Nafkah ketiga anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana pada dictum no. 3 diatas, sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri (21 tahun) dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen ) setiap tahunnya; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi kewajiban tersebut pada dictum 2 huruf a, b, dan c serta dictum No. 4 diatas, pada saat ikrar talak dilaksanakan 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak dan tidak dapat diterima untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2170/Pdt.G/2020/PA.Mdn
Statistik444