- Menyatakan Terdakwa Eko Prasetyo Bin M. Surip ( Alm ) tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak menerima dan menyerahkan narkotika golongan I ??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5( lima ) tahun 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,00 ( Satu milyar Rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu berat + 0,89 ( nol koma delapan puluh Sembilan ) gram beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu berat, + 0,80 ( nol koma delapan puluh ) gram beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu berat + 0,77 ( nol koma tujuh puluh tujuh ) gram beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu berat + 0,95 ( nol koma sembilan puluh lima ) gram beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) buah plastic klip berisi narkotika golongan I jenis sabu berat, + 0,92 ( nol koma sembilan puluh dua ) gram beserta bungkusnya ;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya 12;
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya Promild;
- 1 (satu) buah HP mek Realme warna biru dongker No Sim. Card 081357143371 ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 247/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lie Sonny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Sri Rahayu, Br Hakim Anggota Erly Soelistyarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhiruli Tridososasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesara Rp. 2.500,00( Dua ribu lima ratus Rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 247/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik214