- MENGABULKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PINRANG NOMOR: 43/PDT.G/2020/PA.PRG, TANGGAL 11 AGUSTUS 2020 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 DZULHIJJAH 1441 HIJRIYAH;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAAG) TERHADAP OBJEK SENGKETA PADA POSITA POIN 21 GUGATAN PENGGUGAT, TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN HAYYA BIN KAMPI TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TAHUN 2016 KARENA SAKIT KETUAAN;
- MENETAPKAN HAYYA BIN KAMPI ADALAH PEWARIS;
- MENETAPKAN AHLI WARIS HAYYA BIN KAMPI ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- SABANG BIN HAYYA (PENGGUGAT).
- HJ. HATISA BINTI KAMPI (TERGUGAT I).
- SUPARMAN BIN HAYYA (TERGUGAT II).
- BURHAN, SE BIN HAYYA (TERGUGAT III).
- HJ. NURMIATI BINTI HAYYA (TERGUGAT IV).
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN HAYYA BIN KAMPI BERUPA:
- SAWAH SELUAS 8000M?2; (OBJEK SENGKETA 11.A) YANG TERLETAK DI KASSIE, KELURAHAN LANRISANG, KECAMATAN LANRISANG, KABUPATEN PINRANG DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK LARAU.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK H. SANGKAI.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK H. SANGKAI.
- SAWAH SELUAS 7675M2 (OBJEK SENGKETA 11.B) YANG TERLETAK DI KASSIE,KELURAHAN LANRISANG, KECAMATAN LANRISANG, KABUPATEN PINRANG DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK LANEMBA.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SALURAN/SAWAH MILIK HJ. HADIA DAN SANGKAI.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK AMBO MANU;
- SAWAH SELUAS 2349 M2 (OBJEK SENGKETA 11.C) YANG TERLETAK DI KASSIE, KELURAHAN LANRISANG, KECAMATAN LANRISANG, KABUPATEN PINRANG DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK H. SANGKAI.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK HJ. HADIJAH.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK TISA.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK H. MALLIN.
- SAWAH SELUAS 14.738 M2 (OBJEK SENGKETA 11.E) YANG TERLETAK DI KASSIE, KELURAHAN LANRISANG, KECAMATAN LANRISANG, KABUPATEN PINRANG DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK P. SIDI DAN LANTO DAWI.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN SAWAH MILIK MASTURA.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SALURAN AIR.
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS HAYYA BIN KAMPI SEBAGAI BERIKUT:
- SABANG BIN HAYYA ANAK LAKI LAKI MENDAPAT 2/8 BAGIAN
- HJ. HATISA BINTI HAYYA ANAK PEREMPUAN MENDAPAT 1/8 BAGIAN
- SUPARMAN BIN HAYYA ANAK LAKI-LAKI MENDAPAT 2/8 BAGIAN
- BURHAN SE BIN HAYYA ANAK LAKI-LAKI MENDAPAT 2/8 BAGIAN
- HJ. NURMIATI BINTI HAYYA ANAK PEREMPUAN MENDAPAT 1/8 BAGIAN
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN DAN MEMBAGI HARTA PENINGGALAN HAYYA BIN KAMPI SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DICTUM POIN 6 DIATAS KEPADA PARA AHLI WARIS SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM 7 DIATAS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA (RILL), AGAR DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASIL PENJUALANNYA DIBAGI KEPADA SELURUH AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING.
- MENYATAKAN SAWAH SELUAS 27.019 M2 (OBJEK SENGKETA 11.F) YANG TERLETAK DI KASSIE, KELURAHAN LANRISANG, KECAMATAN LANRISANG, KABUPATEN PINRANG DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN EMPANG MILIK H. SANGKAI.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN SALURAN.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN SALURAN.
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN EMPANG MILIK H. AMBO RAMMI. TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKLIJKE VERKLAARD).
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP ISI PUTUSAN TERSEBUT.
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) MASING-MASING SEPARUHNYA.
- Mengabulkan permohonan banding para Pembanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor: 43/Pdt.G/2020/PA.Prg, tanggal 11 Agustus 2020 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 21 Dzulhijjah 1441 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan permohonan sita jaminan (conservatoir Beslaag) terhadap objek sengketa pada posita poin 21 gugatan Penggugat, tidak dapat diterima;
- Menyatakan Hayya bin Kampi telah meninggal dunia pada tahun 2016 karena sakit ketuaan;
- Menetapkan Hayya bin Kampi adalah pewaris;
- Menetapkan ahli waris Hayya bin Kampi adalah sebagai berikut:
- Sabang bin Hayya (Penggugat).
- Hj. Hatisa binti Kampi (Tergugat I).
- Suparman bin Hayya (Tergugat II).
- Burhan, SE bin Hayya (Tergugat III).
- Hj. Nurmiati binti Hayya (Tergugat IV).
- Menetapkan harta peninggalan Hayya bin Kampi berupa:
- Sawah seluas 8000M?2; (objek sengketa 11.a) yang terletak di Kassie, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan sawah milik Larau.
- Sebelah timur berbatasan dengan saluran air.
- Sebelah selatan berbatasan dengan sawah milik H. Sangkai.
- Sebelah barat berbatasan dengan sawah milik H. Sangkai.
- Sawah seluas 7675M2 (objek sengketa 11.b) yang terletak di Kassie,Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan sawah milik Lanemba.
- Sebelah timur berbatasan dengan saluran air.
- Sebelah selatan berbatasan dengan saluran/sawah milik Hj. Hadia dan Sangkai.
- Sebelah barat berbatasan dengan sawah milik Ambo Manu;
- Sawah seluas 2349 M2 (objek sengketa 11.c) yang terletak di Kassie, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan sawah milik H. Sangkai.
- Sebelah timur berbatasan dengan sawah milik Hj. Hadijah.
- Sebelah selatan berbatasan dengan sawah milik Tisa.
- Sebelah barat berbatasan dengan sawah milik H. Mallin.
- Sawah seluas 14.738 M2 (objek sengketa 11.e) yang terletak di Kassie, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan sawah milik P. Sidi dan Lanto Dawi.
- Sebelah timur berbatasan dengan sawah milik Mastura.
- Sebelah selatan berbatasan dengan saluran air.
- Sebelah barat berbatasan dengan saluran air.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hayya bin Kampi sebagai berikut:
- Sabang bin Hayya anak laki laki mendapat 2/8 bagian
- Hj. Hatisa binti Hayya anak perempuan mendapat 1/8 bagian
- Suparman bin Hayya anak laki-laki mendapat 2/8 bagian
- Burhan SE bin Hayya anak laki-laki mendapat 2/8 bagian
- Hj. Nurmiati binti Hayya anak perempuan mendapat 1/8 bagian
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan dan membagi harta peninggalan Hayya bin Kampi sebagaimana tersebut dalam dictum poin 6 diatas kepada para ahli waris sebagaimana tersebut dalam diktum 7 diatas sesuai bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura (rill), agar dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menyatakan Sawah seluas 27.019 M2 (objek sengketa 11.f) yang terletak di Kassie, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas:
- Sebelah utara berbatasan dengan empang milik H. Sangkai.
- Sebelah timur berbatasan dengan saluran.
- Sebelah selatan berbatasan dengan saluran.
- Sebelah barat berbatasan dengan empang milik H. Ambo Rammi. tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard).
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan tersebut.
- Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima seluruhnya.
- Menghukum para Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) masing-masing separuhnya.
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 148/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2020/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Aminah Akil, Brchaeruddin |
Panitera | Muh. Tahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ASHLUL MASALAH = 8 DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SERTA TURUT TERGUGAT SECARA BERSAMA-SAMA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 3.646.000,- (TIGA JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH) MASING-MASING SEPARUHNYA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Ashlul Masalah = 8 DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat dan para Tergugat serta turut Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.646.000,- (tiga juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) masing-masing separuhnya. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2020/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2020/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 457 K/Ag/2021
Banding : 148/Pdt.G/2020/PTA.Mks
Statistik22682