Putusan PN KENDARI Nomor 35/Pdt.G/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudi Suparmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota . Andri Wahyudi, Hakim Anggota . Tahir |
Panitera | Irnais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DAPAT DITERIMA (N.O) |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI? Menolak permohonan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI? Menerima eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2. Menyatakan tidak sah dan berharga Sita Jaminan terhadap:a. Hak atas Izin Usaha Pertambangan Tergugat IV yaitu Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi PT.Duta Tambang Gunung Perkasa sesuai dengan Keputusan Bupati Konawe Utara No. 376 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Duta Tambang Gunung Perkasa (KW 07 JN ET 034) dengan luas 138,2 Ha di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara;b. Terminal Khusus PT. Duta Tambang Gunung Perkasa Incasu Tergugat IV sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: BX-235/PP 008 tanggal 13 Mei 2015 tentang pemberian Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Terminal Khusus Pertambangan Bijih Nikel kepada PT.DTGP, yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara dengan Koordinat:? 030 23?26,93?LS/ 1220 16?15,47? BT? 030 23?27,63?LS/ 1220 16?16,76? BT? 030 23?30,78?LS/ 1220 16?15,08? BT? 030 23?30,09?LS/ 1220 16?13,82? BT3. Memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Kendari atau Penggantinya yang sah untuk mengangkat Sita Jaminan terhadap:a. Hak atas Izin Usaha Pertambangan Tergugat IV yaitu Izin Usaha Pertambangan operasi Produksi PT.Duta Tambang Gunung Perkasa sesuai dengan Keputusan Bupati Konawe Utara No. 376 Tahun 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Duta Tambang Gunung Perkasa (KW 07 JN ET 034) dengan luas 138,2 Ha di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara;b. Terminal Khusus PT. Duta Tambang Gunung Perkasa Incasu Tergugat IV sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: BX-235/PP 008 tanggal 13 Mei 2015 tentang pemberian Izin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan Terminal Khusus Pertambangan Bijih Nikel kepada PT.DTGP, yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe, Propinsi Sulawesi Tenggara dengan Koordinat:? 030 23?26,93?LS/ 1220 16?15,47? BT? 030 23?27,63?LS/ 1220 16?16,76? BT? 030 23?30,78?LS/ 1220 16?15,08? BT? 030 23?30,09?LS/ 1220 16?13,82? BT4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlahRp1.916.000,00(satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2124 K/Pdt/2021
Pertama : 35/Pdt.G/2019/PN Kdi
Statistik189105