Putusan PN LIMBOTO Nomor 14/Pdt.G/2020/PN Lbo |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2020/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Edwin Riski Marentek |
Hakim Anggota | Daimon Donny Siahaya, Hamsurah |
Panitera | Wiwin Setiawaty Adam. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan bahwa sebidang tanah sawah seluas 6.061 M2 yang terletak di Dusun Tenilo Desa Biau Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara ( dahulu Kecamatan Sumalata / Tolinggula Kabupaten Gorontalo ), yang batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah/Gilingan Padi milik Anton Al Idrus- Timur berbatas dengan saluran air IrigasiTenilo- Selatan berbatas tanah milik Santon Mangopa .- Barat berbatas dengan tanah milik H. RastinGiu .Adalah tanah milik Penggugat yang secara sah yang diperoleh dari jual beli dengan Hj. Ratu Bobihu;3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Penyerahan Hak Atas Tanah (SPPHT) tanggal 01 Juli 2015 antara Penggugat sebagai Pembeli dan Hj. Ratu Bobihu sebagai Penjual;4. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai/memiliki tanah objek sengketa adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, agar segera keluar untuk mengosongkan dan meninggalkan objek sengketa, serta memusnahkan segala tanaman apa saja miliknya yang tumbuh diatas tanah objek sengketa, yang kemudian menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ( TNI/POLRI ) ; 6. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang timbul akibat penguasaan atau yang ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah objek sengketa oleh Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ; 7. Menghukum Tergugat-tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.6.160.000,00 (enam juta seratus enam puluh ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2020/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2020/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 148 K/Pdt/2022
Pertama : 14/Pdt.G/2020/PN Lbo
Statistik11142