- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA NOMOR 1202/PDT.G/2019/VERZET/PA.JU, TANGGAL 1 OKTOBER 2020 MASEHI, BERTEPATAN TANGGAL 13 SHAFAR 1442 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN PERLAWANAN PELAWAN/TERMOHON ASAL DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK NOMOR 1202/PDT.G/2020/PAJU TANGGAL 9 JULI 2020 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 17 ZULQAIDAH 1441 HIJRIYAH, TIDAK TEPAT DAN TIDAK BERALASAN;
- MENYATAKAN PELAWAN/TERMOHON ASAL ADALAH PELAWAN YANG TIDAK BENAR;
- MEMPERTAHANKAN PUTUSAN VERSTEK TERSEBUT, DENGAN MENGABULKAN GUGATAN PELAWAN/TERMOHON ASAL UNTUK SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERLAWAN/PEMOHON ASAL UNTUK MEMBAYAR KEPADA PELAWAN/ TERMOHON ASAL/PEMBANDING SEBAGAI BERIKUT:
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA BANDING SEBESAR RP150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 1202/Pdt.G/2019/Verzet/PA.JU, tanggal 1 Oktober 2020 Masehi, bertepatan tanggal 13 Shafar 1442 Hijriyah dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Menyatakan perlawanan Pelawan/Termohon Asal dapat diterima;
- Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 1202/Pdt.G/2020/PAJU tanggal 9 Juli 2020 Masehi bertepatan tanggal 17 Zulqaidah 1441 Hijriyah, tidak tepat dan tidak beralasan;
- Menyatakan Pelawan/Termohon Asal adalah Pelawan yang tidak benar;
- Mempertahankan putusan verstek tersebut, dengan mengabulkan gugatan Pelawan/Termohon Asal untuk sebagian;
- Menghukum Terlawan/Pemohon Asal untuk membayar kepada Pelawan/ Termohon Asal/Pembanding sebagai berikut:
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya banding sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 148/Pdt.G/2020/PTA.JK |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2020/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A Agus Bahauddin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Siti Romlah Humaidy, Brdadang Syarif |
Panitera | Sripurwaning Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERLAWAN/PEMOHON ASAL; DALAM POKOK PERKARA: 5.1. NAFKAH MASKAN DAN KISWAH SELAMA MASA IDDAH SEBESAR RP24.000.000,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH); 5.2. MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP 100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH); YANG HARUS DIBAYARKAN SEBELUM IKRAR TALAK; 6. MENETAPKAN KEDUA ORANG ANAK ATAS PILIHAN KEDUA ORANG ANAK TERSEBUT DAN KESEPAKATAN PELAWAN DAN TERLAWAN BERADA DI BAWAH HADHANAH IBUNYA; 7. MENGHUKUM TERLAWAN/PEMOHON ASAL/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR NAFKAH YANG AKAN DATANG UNTUK KEDUA ANAK PELAWAN/TERMOHON ASAL DAN TERLAWAN/PEMOHON ASAL BERNAMA; CITA DELLA AYU BINTI RACHMAT HIDAYAT, UMUR 18 (DELAPAN BELAS) TAHUN DAN MUHAMMAD ARIELL HIDAYAT BIN RACHMAT HIDAYAT, UMUR 15 (LIMA BELAS) TAHUN, SETIAP BULAN SEJUMLAH RP8.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH) DIBEBANKAN KEPADA TERLAWAN/PEMOHON ASAL, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SERTA KEBUTUHAN LAINNYA, DITAMBAH MINIMAL 10% SETIAP TAHUN UNTUK MENGIMBANGI KENAIKAN HARGA DAN PERKEMBANGAN INFLASI SERTA KEBUTUHAN KEDUA ANAK TERSEBUT SERTA MENGHUKUM TERLAWAN/PEMOHON ASAL MEMBAYAR NAFKAH KEDUA ANAK TERSEBUT KEPADA PELAWAN/TERMOHON ASAL SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT MENIKAH ATAU BERUMUR 21 (DUA PULUH SATU) TAHUN. 8. MEMBEBANKAN TERLAWAN/PEMOHON ASAL MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP391.000,00 (TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Terlawan/Pemohon Asal; Dalam Pokok Perkara: 5.1. Nafkah maskan dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); 5.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Yang harus dibayarkan sebelum ikrar talak; 6. Menetapkan kedua orang anak atas pilihan kedua orang anak tersebut dan kesepakatan Pelawan dan Terlawan berada di bawah hadhanah ibunya; 7. Menghukum Terlawan/Pemohon Asal/Terbanding untuk membayar Nafkah yang akan datang untuk kedua anak Pelawan/Termohon Asal dan Terlawan/Pemohon Asal bernama; Cita Della Ayu binti Rachmat Hidayat, umur 18 (delapan belas) tahun dan Muhammad Ariell Hidayat bin Rachmat Hidayat, umur 15 (lima belas) tahun, setiap bulan sejumlah Rp8.000.000,00 (enam juta rupiah) dibebankan kepada Terlawan/Pemohon Asal, di luar biaya pendidikan dan kesehatan serta kebutuhan lainnya, ditambah minimal 10% setiap tahun untuk mengimbangi kenaikan harga dan perkembangan inflasi serta kebutuhan kedua anak tersebut serta menghukum Terlawan/Pemohon Asal membayar nafkah kedua anak tersebut kepada Pelawan/Termohon Asal sampai kedua anak tersebut menikah atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun. 8. Membebankan Terlawan/Pemohon Asal membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2020/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2020/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 931 K/Ag/2021
Banding : 148/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik13251