Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 151-K/PM.II-09/AD/X/2020 |
|
Nomor | 151-K/PM.II-09/AD/X/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Sus Muhammad Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Kowad Sunti Sundari, Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 26 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 190 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Fajar Bahari Mardianto, Serka NRP 21130039210394, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Turut serta melakukan zina.? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam Tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa surat-surat: - 1 (satu) lembar foto copy buku nikah atas nama Serka Iwan Sutrisno dengan Sdri. Mbareb Welles Armi Astuti, S.IP., kutipan akta nikah Nomor 1136/28/XII/2013 tanggal 15 Desember 2013. - 1 (satu) lembar foto copy KPI (Kartu Penunjukan Istri) Nomor KPI/304/IV/2014 tanggal 14 April 2014 atas nama Sdri. Mbareb Welles Armi Astuti, S.IP. - 2 (dua) lembar foto copy buku nikah atas nama Sertu Fajar Bahari Mardianto dengan Sdri. Epi Sopia, kutipan akta nikah Nomor 0499/026/XI/2019 tanggal 14 November 2019. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari penahanan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151-K/PM.II-09/AD/X/2020.zip
- Download PDF
- 151-K/PM.II-09/AD/X/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 75 K/Mil/2021
Pertama : 151-K/PM.II-09/AD/X/2020
Statistik12295148