- 12 (dua Belas) Lembar Print Out Screenshot Ungahan Iklan Kampanye Di Akun Resmi Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Tahun 2020 Nomor Urut 2 Dengan Nama Akun Media Social Facebook Balqis Machrus -
- 1(satu) Keping Cd Yang Berisikan File Video Iklan Kampanye Diakun Resmi Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020 Hj. Balgis Diab Dan H. Moch Machrus Nomor Urut 2 Dengan Nama Akun Balqis Machrus;
- 3 (tiga) Lembar Print Out Screenshot Profil Akun Facebook An. Mohammad Azmi;
- 12 (dua Belas) Lembar Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Nomor 90/pp.01.2-kpt/3375/kpu-kot/iv/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Nomor 150/pp.01.2-kpt/3375/kpi-kot/ix/2019 Tentang Pedoman Tekhnis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy Formulir Model BC4-KWKTentang Pendaftaraan Akun Media Social Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Pekalongan;
- 4 (empat) Lembar Salinan Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan 1729/pl.02.4-sd/3375/kpu-kota/x/2020 Tertanggal 20 Oktober 2020 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Media Social Media Daring, Mobil, Alat Peraga Kampanye Dan Bahan Kampanye;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 335/Pid.Sus/2020/PN Pkl |
|
Nomor | 335/Pid.Sus/2020/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan GubernurBupatidan Walikota |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elin Pujiastuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi, Hakim Anggota Rudy Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Carto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa MOHAMAD AZMI BASYIR, M.Sc Bin M. BASYIRtersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum; 3.Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 4.Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan ke BAWASLU Kota Pekalongan melalui saksi NASRON, SE, Sybin SULARNO. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 335/Pid.Sus/2020/PN Pkl
Statistik560121