- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (Susangko alias Susongko bin Sumari) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yuntiyah binti Jakun) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Balai.
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Reno Wicaksono bin Susongko, tanggal lahir 08 Oktober 2004, umur 16 (enam belas) tahun, berada dibawah hadhanah Penggugat rekonvensi (Yuntiyah binti Jakun);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah terhadap anak bernama Reno Wicaksono bin Susongko, umur 16 (enam belas) tahun minimal sebesar Rp700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) perbulan dengan penambahan 10% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar Mut?ah kepada Penggugat rekonvensi berupa uang sebesar Rp2.000.000,- (Dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar hak-hak Penggugat rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) amar putusan ini sebelum pengucapan ikrar talak.
- Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak diterima untuk selebihnya;
- Menghukum Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.316.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 754/Pdt.G/2020/PA.Pkb |
|
Nomor | 754/Pdt.G/2020/PA.Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iman Herlambang Syafruddin |
Hakim Anggota | S. Sy, Hakim Anggota Fitria Saccharina Putri, Ibr Hakim Anggota Lia Rachmatilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufiq Saleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 754/Pdt.G/2020/PA.Pkb.zip
- Download PDF
- 754/Pdt.G/2020/PA.Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Pertama : 754/Pdt.G/2020/PA.Pkb
Statistik11663