Putusan PN Sei Rampah Nomor 564/Pid.Sus/2020/PN Srh |
|
Nomor | 564/Pid.Sus/2020/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Dzulqornain, Hakim Anggota Ekho Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. Ilyas Hia tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ? 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil beriskan butiran kristal narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat Netto 0,04 (nol koma nol empat) gram; ? 1 (satu) helai plastik klip transparan ukuran kecil kosong; ? 1 (satu) buah Bong / alat hisap shabu yang tetrakit dengan pipet dan pipa kaca pirex yang beriskan lekatan sisa pakai narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram; ? 2 (dua) bauh mancis; ? 1 (satu) buah pipet kecil berwarna hijau; ? 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop; ? 1 (satu) bauh lidi kecil; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 564/Pid.Sus/2020/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 564/Pid.Sus/2020/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3342 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 564/Pid.Sus/2020/PN Srh
Statistik6432