- Menyatakan Terdakwa Gunawan Als Gun Bin Minarjo tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Gunawan Als Gun Bin Minarjo tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsider tersebut ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Subsider tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Gunawan Als Gun Bin Minarjo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk putih sabu dengan berat brutto 0,48 gram;
- 1 (satu) paket alat hisap bong terdiri dari botol plastic dan ada sedotan yang sudah terpasang, ada sisa serbuk putih diduga sabu;
- 5 (lima) buah korek api gas yang sudah dimodifikasi untuk membakar sabu;
- 1 (satu) unit HP Samsung warna biru;
- 1 (satu) botol urine milik Terdakwa Gunawan alias Gun Bin Minarjo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00. (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 123/Pid.Sus/2020/PN Bms |
|
Nomor | 123/Pid.Sus/2020/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudarsijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.Sus/2020/PN_Bms.zip
- Download PDF
- 123/Pid.Sus/2020/PN_Bms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.Sus/2020/PN Bms
Statistik653