- Menyatakan Terdakwa Kang Jun Ho Alias Mr. Kang anak dari Kang Hae Won terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) lembar Purchase Order yang dibuat oleh Kang Jun Ho selaku direktur utama PT.KOKORIA yaitu:
- PO Nomor : 001 / VI / PO-KKR / 2018 tanggal 1 Juni 2018;
- PO Nomor : 002 / VI / PO-KKR / 2018 tanggal 2 Juni 2018.
- PO Nomor : 003 / VI / PO-KKR / 2018 tanggal 2 Juni 2018.
- PO Nomor : 001 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 11 Juli 2018.
- PO Nomor : 002 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 11 Juli 2018.
- PO Nomor : 003 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 11 Juli 2018.
- PO Nomor : 004 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 11 Juli 2018.
- PO Nomor : 005 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 11 Juli 2018.
- PO Nomor : 006 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 17 Juli 2018.
- PO Nomor : 007 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 17 Juli 2018.
- PO Nomor : 008 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 17 Juli 2018.
- PO Nomor : 009 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 17 Juli 2018.
- PO Nomor : 010 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 18 Juli 2018.
- PO Nomor : 011 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 30 Juli 2018.
- PO Nomor : 012 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 30 Juli 2018.
- Re-PO Nomor : 013 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 30 Juli 2018.
- Re-PO Nomor : 014 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 28 Juli 2018.
- Re-PO Nomor : 015 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 30 Juli 2018.
- Re-PO Nomor : 016 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 30 Juli 2018.
- Re-PO Nomor : 017 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 30 Juli 2018.
- PO Nomor : 018 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 30 Juli 2018.
- PO Nomor : 019 / VII / PO-KKR / 2018 tanggal 30 Juli 2018.
- 4 (empat) lembar Invoice dan Packinglist yang dibuat oleh CV.Sukses Maju Bersama yang dikuasakan kepada Sdr Andriyan Noor Efendy yaitu:
- Invoice dan Packinglist sebesar Rp. 1.473.495.072,00. (satu miliyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah) tertanggal 1 Juli 2018 berikut salinan surat jalan / tanda terima barang;
- Invoice dan Packinglist sebesar Rp. 692.508.450,00. (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) tertanggal 21 Juli 2018 berikut salinan surat jalan / tanda terima barang;
- Invoice dan Packinglist sebesar Rp. 27.545.000,00. (dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) tertanggal 28 Juli 2018 berikut salinan surat jalan / tanda terima barang;
- Invoice dan Packinglist sebesar Rp.39.220.000,00. (tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 30 Juli 2018 berikut salinan surat jalan / tanda terima barang;
- 4 (empat) lembar salinan Invoice yang dibuat oleh CV.Sukses Maju Bersama yang dikuasakan kepada Sdr Andriyan Noor Efendy yaitu:
- Invoice sebesar Rp. 1.473.495.072,00. (satu miliyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah) tertanggal 1 Juli 2018 berikut salinan surat jalan / tanda terima barang;
- Invoice sebesar Rp. 692.508.450,00. (enam ratus sembilan puluh dua juta lima ratus delapan ribu empat ratus lima puluh rupiah) tertanggal 21 Juli 2018 berikut salinan surat jalan / tanda terima barang;
- Invoice sebesar Rp. 27.545.000,00. (dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) tertanggal 28 Juli 2018 berikut salinan surat jalan / tanda terima barang;
- Invoice sebesar Rp.39.220.000,00. (tiga puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) tertanggal 30 Juli 2018 berikut salinan surat jalan / tanda terima barang;
- Foto Copy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT KOKORIA Nomor 01 tanggal 09 Desember 2005 yang dibuat dihadapan Agus Pandoman,S.H, dengan mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 03 Mei 2006, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-12785 HT.01.01 TH 2006;
- Foto Copy Akta Nomor 97 tanggal 30 Oktober 2010 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. KOKORIA yang dibuat dihadapan Notaris Nuning Indraeni, S.H, dengan mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 29 Desember 2010, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-60569.AH.01.02 TH 2010;
- Foto Copy Akta Nomor 203 tanggal 31 Januari 2013 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. KOKORIA yang dibuat dihadapan Notaris Nuning Indraeni,S.H., dengan mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 19 April 2013, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-20840.AH.01.02 TH 2013;
- Foto Copy Akta Nomor 34 tanggal 09 Oktober 2015 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. KOKORIA yang dibuat dihadapan Notaris Nuning Indraeni,S.H., dengan mendapat persetujuan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 05 November 2015, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0945458.AH.01.02 TH 2015;
- Foto Copy 1 (satu) bendel Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal Asing Nomor: 188 / 1 / IP-PL / PMA / 2017 Nomor Perusahaan: 18514 yang dikeluarkan tanggal 02 Mei 2017;
- 7 (tujuh) lembar Foto Copy Rekening Koran dari Rekening Bank BNI Purwokerto Nomor: 0604324533 atas nama PT KOKORIA;
- 6 (enam) lembar Bilyet Giro Bank BNI yaitu:
- Bilyet Giro Bank BNI Nomor: BB923707 tertanggal 11 Agustus 2018 senilai Rp. 1.473.495.072,00.(satu miliyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah);
- Bilyet Giro Bank BNI Nomor: BB923703 tertanggal 11 Agustus 2018 senilai Rp.346.254.225,00.(tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
- Bilyet Giro Bank BNI Nomor: BB923704 tertanggal 11 Agustus 2018 senilai Rp.346.254.225,00. (tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus lima puluh empat ribu dua ratus dua puluh lima rupiah);
- Bilyet Giro Bank BNI Nomor: BB923705 tertanggal 11 Agustus 2018 senilai Rp.21.601.604,00. (dua puluh satu juta enam ratus satu ribu enam ratus empat rupiah);
- Bilyet Giro Bank BNI Nomor: BB923706 tertanggal 11 Agustus 2018 senilai Rp.27.545.000,00. (dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Bilyet Giro Bank BNI Nomor: BB923708 tertanggal 13 Agustus 2018 senilai Rp.132.614.556,00. (seratus tiga puluh dua juta enam ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh enam rupiah);
- 1 (satu) perangkat komputer tanpa merk warna hitam (keuangan).
- 1 (satu) perangkat komputer tanpa merk warna hitam (administrasi).
- 1 (satu) buah Flashdisk berbentuk kotak warna hitam yang berisi tayangan / publikasi rencana pembangunan mannayo resort pandak.
- 1 (satu) unit TV LCD Merk SHARP warna hitam yang digunakan untuk menayangkan / mempublikasikan rencana pembangunan mannayo resort pandak.
- 1 (satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitam bertuliskan Kokoria yang digunakan untuk Purchase Order;
- 1 (satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitam bertuliskan Kokoria Mannayo Resort Logistik yang digunakan untuk surat jalan;
- 1 (satu) buah stampel berbentuk kotak warna merah hitam bertuliskan Kokoria Banyumas Jawa Tengah yang digunakan untuk Cek dan Bilyet Giro;
- 1 (satu) bendel dokumen kerjasama antara pemerintah Desa Pandak dan PT.Kokoria Mannayo dalam pembangunan restoran dan wahana wisata;
- Barang ??? barang perbesian berupa:
- ANCHOR BOLD 1" x 50cm sampai denganRENG BAJA RINGAN R30 x 0,40mm x 6mtr,Dikembalikan ke Sdr. Bambang Adi Mulyanto, S.H., Kurator dan Pengurus sesuai Putusan Pailit Nomor 867 K/Pdt.Sus-Pailit/2020 sebagai Boedel Pailit;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00.(lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUMAS Nomor 108/Pid.B/2020/PN Bms |
|
Nomor | 108/Pid.B/2020/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardhianti Prihastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Randi Jastian Afandi, Br Hakim Anggota Agus Cakra Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada PT Kokoria melalui Terdakwa; Dikembalikan kepada Desa Pandak melalui saksi Rasito; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/2020/PN Bms
Statistik10921