Putusan PN BANYUMAS Nomor 120/Pid.Sus/2020/PN Bms |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2020/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Randi Jastian Afandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Purnomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 2.Membebaskan Terdakwa Ismail Fahmi als. Mail bin Joko Munadji, oleh karena itu dari Dakwaan Primair serta dalam Dakwaan Subsidair; 3.Menyatakan Terdakwa Ismail Fahmi als. Mail bin Joko Munadji terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri??? sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ismail Fahmi als. Mail bin Joko Munadji oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7.Menyatakan barang bukti berupa : 8.Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.Sus/2020/PN Bms
Statistik619