- Menyatakan Terdakwa HARDI alias BAJUL bin KOMAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone / HP merek OPPO warna hitam;
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- 1 (satu) potong jaket warna coklat;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda No.Pol : R-5889-QG, warna hitam silver, Tahun 2008, berikut 1 (satu) buah kunci kontak dan STNK sepeda motor merek Honda No.Pol : R-5889-QG, warna hitam silver, Tahun 2008, Noka : MH1HB71168K415735, Nosin : HB71E-1414544 atas nama BONIATI Alamat Desa Kedungwuluh Lor RT.02/04/ Patikraja-Banyumas;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha, Type : Zupiter Z No.Pol : R-5120-S, warna biru, Tahun 2007, berikut 2 (dua) buah kunci kontak dan STNK sepeda motor merek Yamaha, Type : Zupiter Z No.Pol : R-5120-S, warna biru, Tahun 2007, Noka : MH32P20017K286596, Nosin : 2P2-287820 atas nama BUDIYONO Alamat Desa Kejawar RT.04/02 Kejawar-Banyumas;
Putusan PN BANYUMAS Nomor 119/Pid.B/2020/PN Bms |
|
Nomor | 119/Pid.B/2020/PN Bms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUMAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Randi Jastian Afandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riana Kusumawati, M.hbr Hakim Anggota Suryo Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Mustikowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Nur Cholidin bin Sukamto; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2020/PN Bms
Statistik6410