Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 614/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 614/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek |
Hakim Anggota | Bc.ip.., Hakim Anggota Tohari Tapsirin, Mhbr Hakim Anggota Sri Asmarani |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Sirajuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa PARYOTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu atau kedua ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut ; 3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : >. Barang bukti No.1.1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Pelepasan Hak, yang ditandatangani oleh BENNY SIMON TABALUJAN tentang Pelepasan Hak Tanah Milik No.438/Cakung Barat dan diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan sampai dengan No.19, 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat pernyataan pelepasan hak tertanggal 24 Mei 2011 yang ditandatangani oleh BENNY SIMON TABALUJAN tentang Pelepasan Hak Tanah Milik 462/Cakung Bara dan diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan yang disita dari Muhamad Nuji di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. >. Barang bukti No.1, 1 (satu) lembar foto copy legalisir surat ukurNomor 22/Cakung Barat/2011 yang ditandatangai oleh Ahmad Rasidin, ST.Msi, selaku Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Adniistrasi Jakarta Timur sampai dengan No.27, 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Ukur Nomor 55/Cakung Barat/2011, tanggal 12 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Ahmad Rasidin, ST.,M.Si selaku Kepala SeksiSurvei dan pengukuran dan pemetaan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur yang disita dari Agus Purnomo di Ditreskrimum Poda Metro Jaya ; Terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan biaya perkara kepada negara ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 614/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim
Peninjauan Kembali : 8 PK/Pid/2022
Kasasi : 321 K/Pid/2021
Statistik507271