- Menyatakan Terdakwa Fernando alias Nando bin alm. Asweli tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket kecil yang terbungkus dengan plastik klip bening yang disimpan didalam kantong celana jean merk lois warna biru yang digunakan oleh tersangka Rori Hidip Alias Rori yang berisikan butiran Kristal Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 (nol koma lima belas) Gram;
- 1 (satu) helai celana jeans merk Lois warna biru tempat Narkotika jenis sabu disimpan:
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
- 1 (satu) buah botol kecil dengan tutup warna merah berupa alat hisap (bong) beserta 1 (satu) buah pipet kecil yang sudah ditancapkan ditutup botol;
- 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) buah kaca pirex, 4 (empat) batang pipet bening kecil, 3 (tiga) lembar plastik klip bening bekas tempat Narkotika jenis sabu yang diletakkan didalam kotak rokok magnum warna biru;
- Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam pecahan uang kertas Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) satu lembar dan uang kertas Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) satu lembar;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 149/Pid.Sus/2020/PN Tlk |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2020/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duano Aghaka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Samuel Pebrianto Marpaung, Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii |
Panitera | Panitera Pengganti: Didi Kasmono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/Pid.Sus/2020/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 149/Pid.Sus/2020/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3074 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 149/Pid.Sus/2020/PN Tlk
Statistik11446