- Menyatakan terdakwa Ogi Candrawan alias Ogi bin Radisman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika Gol.I Jenis shabu berat kotor 0,51 gram dan berat bersih 0,12 gram dengan sisa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan berat bersih 0,1 gram;
- 3 (tiga) lembar plastik klip bening;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Niko;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Gudang Garam Signature;
- 1 (satu) alat bong penghisap;
- 1 (Satu) buah pipet sendok;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 148/Pid.Sus/2020/PN Tlk |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2020/PN Tlk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Teluk Kuantan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Duano Aghaka |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faiq Irfan Rofii, Hakim Anggota Timothee Kencono Malye |
Panitera | Panitera Pengganti: Ridho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.Sus/2020/PN_Tlk.zip
- Download PDF
- 148/Pid.Sus/2020/PN_Tlk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2492 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 148/Pid.Sus/2020/PN Tlk
Statistik10149