- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyataka Penggugat adalah ahliwaris syah dari almarhumah Ny.Rd.Siti Djulaeha;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini sejumlah Rp.6.866.000,- (enam juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak eksepsi dari Tergugat dalam rekonpensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah Akta Jual Beli No.26/Kec.Cid/1988 tanggal 5 Mei 1988, yang dibuat dihadapan Drs.Dudih Kamaludin, Camat Cidadap selaku PPAT Wilayah Kecamatan Cidadap;
- Menyatakan sah Sertipikat Hak Milik No.709, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Surat Ukur No.424/1988 tanggal 27 September 1988, seluas 3.010 M2, atas nama Ginawan Chondro dh. Tjong Tjing Ging;
- Menyatakan Penggugat dalam rekonvensi adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Ciumbuleuit No.189 Bandung, dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No.709, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Surat Ukur No.424/1988 tanggal 27 September 1988, seluas 3.010 M2;
- Menyatakan sah penguasaan oleh Penggugat dalam rekonvensi atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jalan Ciumbuleuit No.189 Bandung, dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No.709, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Surat Ukur No.424/1988 tanggal 27 September 1988, seluas 3.010 M2;
- Menghukum para turut Tergugat dalam rekonvensi untuk patuh dan taat terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya dalam perkara rekonvensi ini, yang hingga kini adalah nihil;
Putusan PN BANDUNG Nomor 95/Pdt.G/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuswardi, Br Hakim Anggota Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1167 PK/Pdt/2023
Kasasi : 3330 K/Pdt/2021
Pertama : 95/Pdt.G/2020/PN Bdg
Statistik279151