- Menyatakan Terdakwa Agus Ardianto als Blu Bin Sanap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Ardianto als Blu Bin Sanap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan Ratus Juta rupiah) den gan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) plastic berisi Ganja dengan berat 1,32 (satu koma tiga puluh dua) Gram dan 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram,
- 1 (satu) lipatan tysu yang didalamnya berisi oplosan Ganja dan tembakau rokok dengan berat 2,70 (dua koma tujuh puluh) Gram,
- 1 (satu) linting rokok yang didalamnya diduga diduga berisi oplosan Ganja dan tembakau rokok seberat 0,58 (nol koma lima puluh delapan) Gram,
- 1 (satu) bekas bungkus rokok Sampoerna,
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo warna putih dengan Nomor Simcard 085330628224;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 206/Pid.Sus/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 206/Pid.Sus/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ariyas Dedy, Br Hakim Anggota Sri Sulastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhlis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 273 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 206/Pid.Sus/2020/PN Gsk
Statistik7618