- Menyatakan terdakwa I.FERRY PURBO LUKITO BIN JOKO PURWANTO dan terdakwa II.KUNTOPATMOKO BIN WAGIMAN HARTANTYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing ? masing selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,14 ( satu koma empat belas ) gram beserta bungkusnya ;
- 1 ( satu ) buah pipet kaca ;
- 1 ( satu ) perangkat alat hisap sabu ( bong )
- 1 ( satu ) buah korek api ;
- 1 ( satu ) buah skrop plastik ;
- 1 (satu ) buah HP merk HUAWAE warna hitam beserta simcardtnya No.081235554901;
- 1 ( satu ) buah Hp Merk Sony Ericson warna hitam beserta simcard nya No.085100821929 ;
- 1 ( satu ) buah ATM BCA an.KUNTO PATMOKO
- Membebani Para terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 266/Pid.Sus/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 266/Pid.Sus/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Arodawanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1582 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 266/Pid.Sus/2020/PN Gsk
Statistik5211