- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap sebahagian tanah perladangan milik Penggugat;
- Menyatakan tanah objek sengketa, seluas kurang lebih 1050 M2 yang terletak di Jalan Muslimin Huta IX, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dengan ukuran :
- sebelah Utara lebar 5 meter berbatas dengan jalan umum;
- sebelah Selatan lebar 10 meter berbatas dengan tanah Tergugat I;
- sebelah Barat dengan panjang 140 meter berbatas dengan tanah Penggugat;
- sebelah Timur dengan panjang 140 meter berbatas dengan tanah Tergugat I;
- sebelah Barat berbatas dengan tanah Sarif/Tergugat 140 meter;
- sebelah Timur beratas dengan dahulu tanah Ahmad Bantan sekarang tanah Tresno dan tanah Suwardi 140 meter;
- sebelah Utara berbatas dengan jalan Muslimin/Umum dengan lebar 40 meter;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Penggugat dan tanah Tergugat I dengan lebar 40 meter;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan obyek perkara yang dikuasainya tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;
- Menyatakan Surat Daftar Ladang / Kebun Negeri Usang Nomor 4/KK/ngu/72 tertanggal 28 Januari 1972 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang terkait dengan tanah yang merupakan bagian dari milik Penggugat seluas kurang lebih 1050 M2 yang terletak di Jalan Muslimin Huta IX, Nagori Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dengan ukuran :
- sebelah Utara lebar 5 meter berbatas dengan jalan umum;
- sebelah Selatan lebar 10 meter berbatas dengan tanah Tergugat I;
- sebelah Barat dengan panjang 140 meter berbatas dengan tanah Penggugat;
- sebelah Timur dengan panjang 140 meter berbatas dengan tanah Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul berjumlah Rp 1.616.000,00 (satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 63/Pdt.G/2020/PN Sim |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2020/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudi Dharma, Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Jonny Sidabutar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Provisi - Menolak gugatan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara : sebagai tanah perladangan milik Penggugat, yang merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari tanah perladangan milik Penggugat seluruhnya yakni 40 X 140 M2 atau seluas 5600 M2, dengan batas-batas tanah : |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4586 K/PDT/2022
Pertama : 63/Pdt.G/2020/PN Sim
Statistik15044