- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum masing-masing Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Departemen Transmigrasi RI, Kabupaten Luwu Kantor Unit Pemukiman Transmigrasi Angkona I SP. II., Nomor: 55/Pent.SWK/AK.I SP.II/87, Nomor: 56/Pent.SWK/AK.I SP.II/87, dan Nomor: 57/Pent.SWK/AK.I SP.II/87 masing-masing tanggal 1 April 1987 sah dan mengikat terhadap Objek Sengketa;
- Menyatakan menurut hukum Jual Beli dengan Kwitansi Pembelian dari Deden Suparli/Suparli pada tanggal 10???02???1990 terhadap tanah/ladang berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 57/Pent.SWK/AK.I SP.II/87 tanggal 1 April 1987 dan jual beli dengan Kwitansi Pembelian dari S. Soerono pada tanggal 15???03???1991 terhadap tanah/ladang berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 56/Pent.SWK/AK.I SP.II/87 tanggal 1 April 1987 sah dan mengikat terhadap Objek Sengketa;
- Menyatakan menurut hukum 3 (tiga) bidang tanah berupa ladang/kebun (Objek Sengketa) yang dahulunya termasuk dalam wilayah UPT. Angkona I Sp.II, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu, yang mana sekarang masuk dalam Wilayah Dusun Harapan Jaya, Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, dengan rincian sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menguasai Objek Sengketa dan memanen hasil buah sawit diatasnya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum oleh karenanya kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menerima hak dari TERGUGAT atau pihak lainnya yang tidak berhak untuk menyerahkan Objek Sengketa a quo dalam keadaan baik, sempurna, tanpa beban dan syarat kepada PENGGUGAT, dan apabila dibutuhkan dengan bantuan Aparat Keamanan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.406.000,- (dua juta empat ratus enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MALILI Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Mll |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2020/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reno Hanggara.br Hakim Anggota La Rusman |
Panitera | Panitera Pengganti Arman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA I. Bidang tanah ladang/kebun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Departemen Transmigrasi RI, Kabupaten Luwu Kantor Unit Pemukiman Transmigrasi Angkona I SP. II., Nomor: 55/Pent.SWK/AK.I SP.II/87 tanggal 1 April 1987seluas seluas + 7.500 M2 (Tujuh ribu lima ratus meter persegi), atas nama PENGGUGAT (MUH. NUR) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Iwayan Soemarta sekarang Sariya - Sebelah Timur : Iwayan Cekot sekarang Darmado - Sebelah Selatan : Deden Suparli/Muh. Nur (PENGGUGAT) - Sebelah Barat : Tanah unit/Amir Hamsah sekarang Aris Bujang Objek Sengketa-I II. Bidang tanah ladang/kebun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Departemen Transmigrasi RI, Kabupaten Luwu Kantor Unit Pemukiman Transmigrasi Angkona I SP. II., Nomor: 57/Pent.SWK/AK.I SP.II/87 tanggal 1 April 1987 seluas seluas + 7.500 M2 (Tujuh ribu lima ratus meter persegi), atas nama DEDEN SUPARLI yang dibeli oleh PENGGUGAT (MUH, NUR) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Muh. Nur (PENGGUGAT) - Sebelah Timur : I Ketut Rengki - Sebelah Selatan : S. Soerono Alias Satronic sekarang PENGGUGAT - Sebelah Barat : Tanah unit/Amir Hamsah sekarang Aris Bujang Obyek Sengketa-II III. Bidang tanah ladang/kebun berdasarkan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Departemen Transmigrasi RI, Kabupaten Luwu Kantor Unit Pemukiman Transmigrasi Angkona I SP. II., Nomor: 56/Pent.SWK/AK.I SP.II/87 tanggal 1 April 1987seluas seluas + 7.500 M2 (Tujuh ribu lima ratus meter persegi), atas nama S. Soerono Alias Satronic yang dibeli PENGGUGAT (MUH, NUR) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : PENGGUGAT - Sebelah Timur : Iwayan Riyem sekarang I Made Swardana - Sebelah Selatan : Sahrul. B sekarang Nyoman Lalis (Pak Lastri) - Sebelah Barat : Tanah unit/Dek Dodon Obyek Sengketa-III Keseluruhan adalah merupakan Milik dan Kepunyaan PENGGUGAT |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2020/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2020/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2020/PN Mll
Kasasi : 1712 K/Pdt/2022
Banding : 50/PDT/2021/PT MKS
Statistik211102