Putusan PN AIRMADIDI Nomor 219/Pdt.G/2018/PN Arm |
|
Nomor | 219/Pdt.G/2018/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Dewi Sundari |
Hakim Anggota | Ch.p.kaurong, Mhadiyaksa D.pradipta |
Panitera | Deysiana Lisa Magama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam KonvensiDalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I, II,III,IV dan V Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah salah satu keturunan dari Almarhum FREDERIK DONDO SOMPIE dan Almarhumah CATOTJE DUNGUS; 3. Menyatakan Kakek dan Nenek Para Penggugat yaitu FREDERIK DONDO SOMPIE (Alm) dan CATOTJE DUNGUS (Almh) selama hidup mempunyai 6 (enam) orang anak yaitu :- Julia Sompie (Almh),- Yohan Hendrik Sompie (Alm),- Adam Sompie (Alm), - Frans Wenas Sompie (Alm), - Emma Sompie (Almh)- Anatje Sompie (Almh)4. Menyatakan JULIA SOMPIE (Almh) mempunyai 1 anak bernama 1. MARIE F. TICOALU (Almh) dan memiliki 2 orang anak yaitu :a. FREDDY WELLY NELWAN (Alm), dan memiliki 3 orang anak yaitu :- HARTER NOUKE NELWAN- MEGGIE MARCELLA OKTAVIAN NELWA- PEGGY PRISCILLIA AUDRY NELWANb. SYENNY NELWAN5. Menyatakan YOHAN HENDRIK SOMPIE (Alm) mrmiliki 2 orang anak yaitu1. CATOTJE MARIA SOMPIE2. FRANSISKA M SOMPIE 6. Menyatakan ADAM SOMPIE (Alm) mempunyai anak satu-satunya bernama .1. ARNOLD NENDU SOMPIE (Alm) dan memiliki 3 orang anak : a. NOLDY FRENCY SOMPIEb. JEMMY RONNY SOMPIEc. RICKY TOMMY SOMPIE7. Menyatakan FRANS WENAS SOMPIE (Alm) memiliki 3 orang anak yaitu:1. YUNUS SOMPIE (Alm), dan mempunyai 1 orang anak bernama a. I VANA VIRANITA SOMPIE.2. BENNY SOMPIE (Alm), memiliki 5 orang anak yaitu:a. PEGGY D. A. SOMPIEb. MEGGY CORNELIS SOMPIEc. DONDO SOMPIEd. ISAI SOMPIEe. IRENNE ESTHER SOMPIE3 JUSUF SOMPIE 8 Menyatakan EMMA SOMPIE (Almh) mempuyai anak satu-satunya bernama 1. BERNARD TURANGAN9. Menyatakan ANNATJE SOMPIE (Alm) memiliki 2 orang anak yaitu :1. DEISY DUNGUS 2. WILLIAM MARCEL DUNGUS10. Menyatakan FREDERIK DONDO SOMPIE (Alm) dan CATOTJE DUNGUS (Alm) selama hidup mempunyai harta peninggalan berupa sebidang tanah pekarangan yang berada di Kelurahan Sukur Lingkungan VIII Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara dengan luas kurang lebih 4.264 M2 (empat ribu dua ratus enam puluh empat meter bujur sangkar) / objek sengketa yang sekarang ini akan dilewati pembangunan Jalan Tol Manado ??? Bitung .11. Menyatakan Objek Sengketa terdapat pembayaran ganti rugi oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II kepada para ahli waris dari FREDERIK DONDO SOMPIE (Alm) dan CATOTJE DUNGUS (Almh) yang perinciannya sebagai berikut :Atas Nama : Keluarga Sompie (Ahli Waris FREDERIK DONDO SOMPIE (Alm) dan CATOTJE DUNGUS (Almh) Alamat : Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utaraLetak tanah : Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa utaraNIB : 13Nomor bukti hak : Surat Keterangan Hak Kepemilikan Tanah No. 376/SK TAS/SKHKT/II/2017.Luas : 4.264 M2Nilai Ganti Kerugian : Rp. 4.735.811.600,-12. Menyatakan TURUT TERGUGAT II telah melakukan penitipan nilai ganti kerugian Objek Sengketa sebesar Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) di Pengadilan Negeri Airmadidi berdasarkan SALINAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI AIRMADIDI Nomor. 19/Pdt.P Konsinyasi/ 2018/PN.Arm tertanggal 21 September 2018 ; 13. Menyatakan kepemilikan tanah Objek Sengketa masih tertulis atas nama Alm. FREDERIK DONDO SOMPIE sehingga pembayaran ganti rugi atas tanah objek sengketa yang terkena pembangunan Jalan Tol Manado ??? Bitung menurut hukum dibagi kepada ke 6 (enam) ahli waris dari FREDERIK DONDO SOMPIE (Alm) dan CATOTJE DUNGUS (Almh) ;14. Menyatakan ARNOLD NENDU SOMPIE (Alm) adalah anak satu-satunya dari ADAM SOMPIE (Alm) yang semasa hidup sebagai anggota TNI KODAM XIII MERDEKA, pada hari Rabu tanggal 3 Maret 1965 telah menjual harta warisannya kepada Pamannya yang bernama FRANS WENAS SOMPIE yaitu berupa, Pekarangan yang kini sedang dipersewakan pada SUDESCO (Objek Sengketa) dan Rumah dan tanah pekarangan yang beralamat di Sukur.15. Menyatakan harta warisan dari ARNOLD NENDU SOMPIE (Alm) yang adalah anak satu-satunya dari ADAM SOMPIE (Alm) telah dijual kepada Ayah Penggugat I bernama FRANS WENAS SOMPIE (Alm) sehingga secara hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak lagi berhak menerima 1/6 (satu per enam) bagian dari nilai ganti kerugian Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) yaitu sebesar Rp. 789.301.933,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus seribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) uang pembayaran Objek Sengketa ganti rugi Jalan Tol Manado ??? Bitung;16. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III tidak lagi berhak menerima 1/6 (satu per enam) bagian dari nilai ganti kerugian Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) yaitu sebesar Rp. 789.301.933,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus seribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) uang pembayaran Objek Sengketa ganti rugi Jalan Tol Manado ??? Bitung karena telah dijual kepada Ayah Penggugat I bernama FRANS WENAS SOMPIE (Alm), maka secara hukum yang menerima adalah ahli waris dari FRANS WENAS SOMPIE;17. Menetapkan Nilai ganti rugi sebesar Rp 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) atas tanah Objek Sengketa yang terkena pembangunan Jalan Tol Manado ??? Bitung atas nama penerima ganti rugi yaitu FREDERIK DONDO SOMPIE (Alm) dan CATOTJE DUNGUS (Almh) dibagi kepada ahli warisnya dengan perincian sebagai berikut: .a. Untuk bagian dari Ahli Waris dari JULIA SOMPIE (Almh) yaitu mendapatkan bagian 1/6 dari nilai ganti kerugian Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) sebesar adalah sebesarr Rp. 789.301.933,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus seribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah)b. Untuk bagian Ahli Waris dari YOHAN HENDRIK SOMPIE (Alm) mendapatkan bagian 1/6 dari nilai ganti kerugian sebesar Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) adalah sebesar Rp. 789.301.933,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus seribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah)-c. Untuk bagian Ahli Waris dari FRANS WENAS SOMPIE (Alm) mendapatkan bagian 1/6 dari nilai ganti kerugian Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) adalah sebesar Rp. 789.301.933,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus seribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) ditambah dengan bagian untuk ADAM SOMPIE/ ahli warisnya yang telah menjadi milik FRANS WENAS SOMPIE /ahli warisnya yaitu 1/6 dari nilai ganti kerugian Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) adalah sebesar Rp. 789.301.933,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus seribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah);d. Untuk bagian Ahli Waris dari EMMA SOMPIE (Almh) mendapatkan bagian 1/6 dari nilai ganti kerugian Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) sebesar :Rp. 789.301.933,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus se ribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah)e. Untuk bagian Ahli Waris dari ANNATJE SOMPIE (Almh) mendapatkan bagian 1/6 dari nilai ganti kerugian Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) adalah sebesar Rp. 789.301.933,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus seribu Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).18. Menetapkan PENGGUGAT I adalah salah satu Ahli waris dari FRANS WENAS SOMPIE (Alm), maka PENGGUGAT I bersama sama dengan ahli waris lainnya dari FRANS WENAS SOMPIE berhak menerima 1/6 (satu per enam) bagian dari nilai ganti kerugian Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) yaitu sebesar Rp. 789.301.933,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus seribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) uang pembayaran Objek Sengketa ganti rugi Jalan Tol Manado ??? Bitung ditambah 1/6 (satu per enam) bagian dari nilai ganti kerugian Rp. 4.735.811.600,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan ratus sebelas ribu enam ratus rupiah) yaitu Rp. 789.301.933,- (tujuh ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus seribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah) uang pembayaran Objek Sengketa ganti rugi Jalan Tol Manado ??? Bitung bagian dari alm ADAM SOMPIE/ahli warisnya;19. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat I,II,III Konvensi;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI Menghukum Tergugat I,II,III Konvensi/pengugat Rekonvensi, Tergugugat IV,Tergugat V Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 3.311.000,- (tiga juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pdt.G/2018/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 219/Pdt.G/2018/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pdt.G/2018/PN Arm
Statistik165103