- Menyatakan Terdakwa I Gregorius Alias Ego Anak Dari Fransiskus dan Terdakwa II Martinus Pendi Alias Pendi Anak Dari Simon Rontah (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan pemufakatan jahat?, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha VEGA Warna Hitam Nopol KB 6856 DW, Nomor Rangka MH3UE1240HJ030656, Nomor Mesin E3R8E-0050866;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO model vivo 1904 warna hitam berikut sim card 082351365549;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO model CPH1729 warna merah berikut sim card 082358168080;
- 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,16 g ( nol koma satu enam) gram;
- 1 (satu) lembar plastik warna merah;
Putusan PN SANGGAU Nomor 312/Pid.Sus/2020/PN Sag |
|
Nomor | 312/Pid.Sus/2020/PN Sag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wakibosri Sihombing, Br Hakim Anggota Bahara Ivanovski Stevanus Napitupulu |
Panitera | Panitera Pengganti: Warsidik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa II MARTINUS PENDI Als PENDI Anak Dari SIMON RONTAH (Alm) melalui yang berhak; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3090 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 312/Pid.Sus/2020/PN Sag
Statistik14437