Putusan PTTUN MEDAN Nomor 148/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 148/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Budhi Hasrul |
Hakim Anggota | Guruh Jaya Saputra, Mhbrjamres Saraan |
Panitera | Anni F. Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT II INTERVENSI/ PEMBANDING DAN TERGUGAT/ PEMBANDING; ----------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR : 310/G/2019/PTUN-MDN TANGGAL 14 MEI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING;----- - MENGHUKUM TERGUGAT II INTERVENSI DAN TERGUGAT/ PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN DAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);----------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/ Pembanding dan Tergugat/ Pembanding; ----------------------------------------------------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 310/G/2019/PTUN-MDN tanggal 14 Mei 2020, yang dimohonkan banding;----- - Menghukum Tergugat II Intervensi dan Tergugat/ Pembanding membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada 2 (dua) tingkat pengadilan dan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 148/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 148/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 46 K/TUN/2021
Banding : 148/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik279127