Putusan PTTUN MEDAN Nomor 91/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 91/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Simon Pangondian Sinaga |
Hakim Anggota | Kamer Togatorop, M.ap.brjamres Saraan |
Panitera | Anni F. Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING; ---------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR : 244/G/2019/PTUN-MDN TANGGAL 27 FEBRUARI 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING;------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/ PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, DAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Para Penggugat/ Pembanding; ---------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 244/G/2019/PTUN-MDN tanggal 27 Februari 2020, yang dimohonkan banding;------------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Para Penggugat/ Pembanding membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, dan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 91/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 91/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 584 K/TUN/2020
Peninjauan Kembali : 51 PK/TUN/2022
Banding : 91/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik336123