- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING;------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR: 39/G/2019/PTUN-PLG., TANGGAL 28 JANUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;--------------------------------------------------------
- DALAM EKSEPSI :
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING TENTANG GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR;---------------------------------------------------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA;--------------
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;---------------------------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor: 39/G/2019/PTUN-PLG., tanggal 28 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------
- DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding tentang Gugatan Penggugat Prematur;---------------------------------------------------------------------------------
- DALAM POKOK PERKARA :
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;--------------
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;---------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 80/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 80/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Budhi Hasrul |
Hakim Anggota | A. K. Setiyono, Brh.l. Mustafa Nasution |
Panitera | Anni F. Pakpahan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 80/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 494 K/TUN/2020
Banding : 80/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik17683