Putusan PN PADANG Nomor 165/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 165/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yose Ana Roslinda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Asni Meriyenti, Hakim Anggota Leba Max Nandoko Rohi |
Panitera | Panitera Pengganti: Vivi Raswaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi - Menyatakan Eksepsi Para Tergugat A1 sampai dengan A16, Tergugat C1 sampai dengan C5 ditolak seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan para Penggugat dengan Para Tergugat A1, A2, A3, A5, A6, A8, A10, A11, A12, A13, A15 dan A16 adalah sekaum seharta sepusaka, sepandam sepekuburan, segolok segadai, sehina semalu, yang berasal dari keturunan Perempuan Taibah suku Guci yang terdiri dari Jurai Tianyan dan jurai Raliah; 3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat 1(Tarmizi Rajo Bujang) sebagai Mamak Kepala Jurai dalam Jurainya, dan sekaligus menyatakan sah menurut hukum Tergugat A1(Syafri Rajo Bungsu) sebagai mamak kepala jurai dalam jurainya; 4. Menyatakan sah menurut hukum objek perkara yang terdiri dari 3(tiga) bidang tanah yang terletak di Kampung Baru jalan By Pass Kelurahan Sungai Sapiah Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan perincian sebagai berikut: a. Bidang 1, dengan luas lebih kurang 12.000 M, dengan batas-batas sebagai berikut: - Barat dengan tanah sabarudin suku guci - Timur berbats dengan jalan Raya pilakuik dan gudang Raja Wali tidak termasuk objek perkara bidang 1; - Selatan berbatas dengan tanah Dasrul dari Suku Guci; - Utara berbatas dengan jalan bandes Kampuang Baru Pilakuik dan jalan By Pass; b. Bidang 2 dengan luas lebih kurang 6000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: - Barat berbatas dengan tanah Saukani suku Guci; - Timur berbatas dengan jalan By Pass; - Selatas berbatas dengan jalan Bandes Kampuang Baru Pilakuik; - Utara berbatas dengan jalan By Pass; c. Bidang 3, dengan luas labih kurang 7.500 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Barat dengan jalan By Pass; - Timur berbatas dengan tanah Abdul Rahman (orang tua suku guci) dan dengan tanah Anyam/Idrus suku guci; - Selatan berbatas dengan jalan By Pass; - Utara berbatas dengan Syamsuar (Suwas) Suku Koto dan SDN 10 serta lapangan bola kaki; Bahwa objek perkara tersebut diatas merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum Para Penggugat dengan Tergugat A1, A2, A3, A5, A6, A7, A8, A10, A11, A12, A13, A15 dan A16 yang berasal dari keturunan perempuan Taibah, dan objek perkara tersebut belum pernah dilakukan pembagian secara ganggam bauntuak; 5 Menyatakan sah menurut hukum jurai Para Penggugat dengan jurai para Tergugat A1, A2, A3, A5, A6, A7, A8, A10, A11, A12, A13, A15 dan A16 sudah sepatutnya mengangkat mamak kepala waris masing-masing; 6 Menyatakan objek perkara dibagi 2 antara Para Penggugat dengan Para Tergugat A1, A2, A3, A5, A6, A8, A10, A11, A12, A13, A15 dan A16 sama banyak secara patut dan adil menurut hukum; 7. Menyatakan penguasaan objek perkara oleh Para Tergugat A yang lebih banyak dari Para Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad) 8. Menyatakan menggabungkan tanah yang dikuasaai oleh Para Penggugat dan tanah yang dikuasai oleh Para Tergugat A seterusnya dibagi dua secara patut dan adil menurut hukum; 9. Menghukum Para Tergugat A untuk mengembalikan kelebihan tanah kepada Para Penggugat secara patut dan adil menurut hukum, dalam keadaan kosong, serta bebas dari segala hak orang lain, kalau Tergugat A engkar dengan bantuan aparat Kepolisian maupun aparat keamanan Negara lainnya; 10. Menyatakan penguasan objek perkara yang dikuasai oleh Para Tergugat B dengan cara menyewa kepada Para Tergugat A dan Para Tergugat C antara lain: a. Bahwa Tergugat B 1(Ijon) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang 1 kepada Tergugat C1(Bainar); b. Bahwa Tergugat B2 (Afdal) menyewa kedai diatas objek perkara bidang 1 kepada Tergugat C1(Bainar); c. Bahwa Tergugat B 3 (Fauzi) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A3 (Warni); d. Bahwa Tergugat B4 (Edi Sikumbang) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A3 (Warni); e. Bahwa Tergugat B5 (Syamsuardi) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A2 (Syamsibar Rajo Batuah); f. Bahwa Tergugat B6 (Ucok) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A3 (Warni); g. Bahwa Tergugat B7 (Elna) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang III kepada Tergugat A 11 (Nasril; h. Bahwa Tergugat B 8 (Anto) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang III kepada Tergugat A12 (Pitriadi); i. Bahwa Tergugat B9 (Deri) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang III kepada Tergugat A 8 (Nurlis) dan Tergugat A10 (Ernawati); j. Bahwa Tergugat A 10 (Hafis) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A8 (Nurlis); k. Bahwa Tergugat B11(Heru) menyewa kedai diatas objek perkara Bidang II kepada Tergugat A2 (Syamsibar Rajo Batuah); Adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad) karena tanpa setahu dan seizin Para Penggugat; 11. Menghukum Para Tergugat B untuk menyerahkan seperdua bagian dari seluruh objek perkara yang dikuasai oleh para Tergugat B tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, serta bebas dari segala hak orang lain yang terdapat dari padanya, kalau Tergugat B engkar dengan bantuan aparat Kepolisian maupun aparat Keamanan Negara lainnya; 12. Menyatakan penguasaan objek perkara oleh Tergugat C dengan dasar Paragiah (pemberian) dari angku/mamak Para Penggugat dan Para Tergugat A1, A2, A3, A5, A6, A7, A8, A10, A11, A12, A13, A15 dan A16 yang tanpa seizin dan sepengetahuan anggota kaum yang lain, waktu itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Orecht Matige Daad); 13. Menghukum Para Tergugat C untuk menyerahkan seperdua bagian dari seluruh objek perkara yang dikuasai oleh Para Tergugat C tersebut kepada Para Penggugat dengan keadaan kosong, serta bebas dari segala hak orang lain kalau Tegugat C engkar dengan bantuan Aparat Kepolisian maupun aparat Negara lainnya; 14. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugtat dalam Konpensi seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI: - Menghukum Tergugat A dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. Rp17.336.000,00, (tujuh belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pdt.G/2019/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 165/Pdt.G/2019/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pdt.G/2019/PN Pdg
Kasasi : 2119 K/Pdt/2021
Banding : 159/PDT/2020/PT PDG
Statistik15085