Putusan PN BEKASI Nomor 308/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 308/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Adeng Abdul Koharm.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eka Saharta Winata Laksana, Hakim Anggota Suwarsa Hidayat |
Panitera | Wasino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA I. JOSEPH WILLIAM, TERDAKWA II. ONNY MEDIAR HERYONO BIN ALM. HERU SUSANTO, TERDAKWA III. IRWAN PERMANA BIN ALM. SAPTARI , TERDAKWA IV. HERU TAUFAN HARIYADI BIN BACHTIAR HERU, DAN TERDAKWA V. BENIDECTUS AGUNG KURNIANTO ALIAS GONDRONG , TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR; |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa I. JOSEPH WILLIAM, terdakwa II. ONNY MEDIAR HERYONO bin Alm. HERU SUSANTO, terdakwa III. IRWAN PERMANA bin Alm. SAPTARI , terdakwa IV. HERU TAUFAN HARIYADI bin BACHTIAR HERU, dan terdakwa V. BENIDECTUS AGUNG KURNIANTO alias GONDRONG , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;Menyatakan terdakwa I. JOSEPH WILLIAM, terdakwa II. ONNY MEDIAR HERYONO bin Alm. HERU SUSANTO, terdakwa III. IRWAN PERMANA bin Alm. SAPTARI , terdakwa IV. HERU TAUFAN HARIYADI bin BACHTIAR HERU, dan terdakwa V. BENIDECTUS AGUNG KURNIANTO alias GONDRONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun ;Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,35 gram1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,33 gram1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 0,24 gram1 (satu) buah handphone merk XIAOMI warna hitam dengan nomor simcard 0812192430551 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dengan nomor simcard 0838898535711 (satu) buah handphone merk OPPO warna rose gold dengan nomor simcard 0812969918562 (dua) buah korek api gas1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastic klip kosong2 (dua) buah bong kaca2 (dua) buah sedotan plastic1 (satu) buah cangklongDirampas untuk di musnahkanUang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)Dirampas Untuk Negara Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 308/Pid.Sus/2020/PN Bks
Kasasi : 2202 K/Pid.Sus/2021
Banding : 283/PID.SUS/2020/PT.BDG
Statistik2030