Putusan PTTUN MEDAN Nomor 40/B/2020/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 40/B/2020/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | Budhi Hasrul, Bra. K. Setiyono |
Panitera | Dra. Lilis Tedjowatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT / PEMBANDING ; ---------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA BANDA ACEH NOMOR : 46/G/2019/PTUN-BNA TANGGAL 9 DESEMBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING;------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT / PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.250.000 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);----------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Penggugat / Pembanding ; ---------------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor : 46/G/2019/PTUN-BNA tanggal 9 Desember 2019, yang dimohonkan banding;------------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Penggugat / Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/B/2020/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 40/B/2020/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 416 K/TUN/2020
Banding : 40/B/2020/PT.TUN.MDN
Statistik20585