Putusan PN MAKASSAR Nomor 28/Pdt.G/2020/PN Mks |
|||||||||||||
Nomor | 28/Pdt.G/2020/PN Mks | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||
Tanggal Register | 16 Januari 2020 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim | ||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Mona Pandegirot, Br Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I sepanjang mengenai Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri; DALAM INTERVENSI : - Mengabulkan Permohonan Intervensi EVI THESMAN sebagai Tergugat Intervensi; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa yaitu 3 (Tiga) petak rumah batu di atas tanah seluas 400 M2 yang terletak dikampung Mangkura (sekarang JI. Lasinrang No. 18, 18 A, dan 18 B dahulu No. 14, 16, dan 18 yang dahulunya No. 8, 10, dan 12) Kohir 51 Ci yang kemudian teiah dimutasi menjadi Kohir 74 Ci atas nama H. llyas Dg. Marowa, dengan batas-batas:
Adalah sah miiik alm. H. llyas Dg. Marowa. - Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris dari H. ILyas Dg. Marowa dan berhak mewarisi objek sengketa bersama-sama ahli waris lainnya; - Menghukum Tergugat 5, 6 dan 7 untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) masing-masing petak setiap tahun terhitung sejak Pengadilan Negeri Makassar melakukan amaning untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat yaitu tahun 2011 hingga tahun 2020 (gugatan ini di daftarkan di Pengadilan Negeri Makassar) yaitu selama 9 tahun sehingga total kerugian adalah sebesar Rp. 100.000.000 X 3 petak X 9 Tahun = Rp 2.700.000.000 (Dua milyar tujuh ratus juta rupiah); - Menghukum Tergugat 5, 6 dan 7 untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.616.000,- (Lima juta enam ratus enam belas ribu rupiah); - Menolak selain dan selebihnya; |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2020/PN Mks
Statistik13750