- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Almarhum SYAHRUL bin SAHEB telah meninggal dunia pada tanggal 13 November 2014;
- Menetapkan ahli waris dari Alm. Syahrul bin Saheb adalahsebagai berikut:
- Menetapkan Harta Bersama Askaminar binti H.ST. Imam Malano dengan alm. Syahrul bin Saheb berupa :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Buduk;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Agussami;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan H.SE.Jamaris;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Chalifa.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Johan Awang dan Leni Andriani;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Yati Mawar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Blok E Perumahan Villa Permata Paus;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Posyandu RW 10 Perumahan Villa Permata Paus. dimana objek yang dimaksud dalam penguasaan Tergugat II Rasmiati binti Syahrul;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Tegal Sari;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Amri Sadri (semula) sekarang dengan Masrul Masdar;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Amri Sadri (semula) sekarang dengan Fajri;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Tegal Sari Ujung. dimana objek yang dimaksud dalam penguasaan Tergugat III Rahima binti Syahrul;
- Menetapkan Harta Bersama tersebut pada poin 4 tersebut di atas bagian
- Menetapkan bagian yang menjadi bagian alm. Syahrul bin Saheb adalah harta peninggalan alm. Syahrul bin Saheb yang dibagikan kepada ahli waris alm. Syahrul bin Saheb (poin 3 tersebut di atas);
- Menetapkan bagian masing masing ahli waris Almarhum SYAHRUL bin SAHEB adalah sebagai berkut:
- ASKAMINAR binti H.ST.IMAM MALANO, (Penggugat), sebagai isteri mendapat 1/8 x 72/72 = 9/72 dari harta warisan;
- RUMZI bin SYAHRUL, sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/9 x 7/8 (63/72) = 14/72 dari harta warisan;
- RAHMAN bin SYAHRUL, sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/9 x 7/8 (63/72) = 14/72 dari harta warisan;
- RAMADANI bin SYAHRUL, sebagai anak laki-laki kandung, mendapat 2/9 x 7/8 (63/72) = 14/72 dari harta warisan;
- RASMIATI binti SYAHRUL, sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/9 x 7/8 (63/72) = 7/72 dari harta warisan;
- RAHIMA binti SYAHRUL, sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/9 x 7/8 (63/72) = 7/72 dari harta warisan;
- RAMAWATI binti SYAHRUL, sebagai anak perempuan kandung, mendapat 1/9 x 7/8 (63/72) = 7/72 dari harta warisan;
- Menghukum Penggugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membagi harta peninggalan Almarhum SYAHRUL bin SAHEB sebagaimana tersebut pada amar angka 5 di atas dan menyerahkan nya kepada ASKAMINAR binti H.ST.IMAM MALANO, (Penggugat) dan nya lagi dibagi menurut porsi masing masing ahli waris, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dilakukan pelelangan melalui lelang Negara dan hasilnya dibagi seluruh warisnya menurut bagian ( porsi ) sesuai dengan amar angka 6 (enam) di atas;
- Menolak gugatan Penggugat sebagiannya;
- Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng dengan ketentuan Penggugat membayar sejumlah Rp2.891.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan Para Tergugat membayar sejumlah Rp 2.891.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), yang hingga kini berjumlah Rp 5.783.000,00 ( lima juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Putusan PA PEKANBARU Nomor 1261/Pdt.G/2020/PA.Pbr |
|
Nomor | 1261/Pdt.G/2020/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Amran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sasmiruddin, Br Hakim Anggota Sayuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhyar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 3.1. ASKAMINAR binti H.ST.IMAM MALANO, umur 75 Tahun ( Istri ); 3.2. RUMZI bin SYAHRUL, umur 55 tahun anak Laki Laki; 3.3. RASMIATI binti SYAHRUL, umur 54 tahun anak Perempuan 3.4. RAHIMA binti SYAHRUL, umur 53 tahun, anak Perempuan; 3.5. RAHMAN bin SYAHRUL, umur 51 tahun, anak laki laki; 3.6. RAMAWATI binti SYAHRUL, umur 49 tahun, anak Perempuan; 3.7. RAMADANI binti Syahrul, umur 47 tahun anak Laki Laki 4.1. Sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen bertingkat dua yang berdiri diatasnya, dengan luas 667 m2 terletak di Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, yang diperoleh selama perkawinan alm. Syahrul bin Saheb dengan isterinya (Penggugat) Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 572 atas nama Rosmiati binti Syahrul, tanggal penerbitan 27 Februari 1982, nomor surat ukur/uraian batas 346/1982 dengan luas 667 m2 kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru terletak dijalan mangga,dengan batas batasnya : Dimana objek tersebut dikuasai oleh Tergugat II Rasmiati binti Syahrul ; 4.2. Sebidang tanah berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, di Perumahan Villa Permata Paus Blok E No.18, dengan luas 241 m2 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang diperoleh selama perkawinan alm. Syahrul bin Saheb dengan isterinya (Penggugat) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2128 (selanjutnya atas adanya pelepasan hak berdasarkan AJB No.105/2006 sertifikat Hak Guna Bangunan berubah menjadi Nomor 362) atas nama KATPENDI dengan luas 667 m2 terletak di Perumahan Villa Permata Paus Blok E No.18, Pada pemilik sebelumnya sebagaimana pemilik pertama pada data diatas dan telah dibeli oleh Alm.Syahrul bin Saheb pada tahun 2006 dengan akta jual beli AJB No.105/2006 Tgl 12 Oktober 2006 dengan batas batas sebagai berikut: 4.3. Sebidang tanah dan berikut bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya dengan luas 846 m2 terletak di jalan Tegal Sari,Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru yang diperoleh selama perkawinan alm. Syahrul bin Saheb dengan isterinya ( Penggugat) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 886 atas nama Syahrul, tanggal penerbitan 11 Agustus 1984, nomor surat ukur / uraian batas 1052/ 1984 dengan batasnya sebagai berikut ; untuk Askaminar binti H.ST. Imam Malano dan bagian lagi untuk alm. Syahrul bin Saheb; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1261/Pdt.G/2020/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 1261/Pdt.G/2020/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 488 K/Ag/2021
Pertama : 1261/Pdt.G/2020/PA.Pbr.
Statistik19399