Putusan PN KENDARI Nomor 418/Pid.B/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 418/Pid.B/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudi Suparmono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Eddy Viyata, Shbr Hakim Anggota Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti Hasrim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IVY DJAYA SUSANTYO Alias IVY Alias TYO tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa IVY DJAYA SUSANTYO Alias IVY Alias TYO oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan Terdakwa IVY DJAYA SUSANTYO Alias IVY Alias TYO dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (satu) rangkap foto copy Akta Notaris ARMANSYAH, S.H Nomor : 05 Tanggal 10 September 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas ???PT. Adhi Kartiko??? berkedudukan di Kendari (foto copy akta dilegalisir sesuai dengan aslinya tertanggal 27 Maret 2017); - Foto copy Salinan Grosse Akte pendirian perseroan terbatas yang bernama PT. Adhi Kartiko Mandiri; - Foto copy Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Nomor AHU-0033351.AH.01.01 Tahun 2018 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum perseroan terbatas PT. Adhi Kartiko Mandiri; Barang bukti berupa dokumen / surat / tulisan yang disita dari IVY DJAYA SUSANTYO, yaitu : - 1 (satu) rangkap foto copy Salinan Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor : 86 Tanggal 28 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Yosephina Vestha Raya, SH yang dibuat di Kantor Notaris Yosephina Vestha Raya, SH di Kendari. (FC yang dilegalisir sesuai dengan aslinya tertanggal 10 Oktober 2019) - 1 (satu) lembar foto copy Akta Nomor 10 Tanggal 10 Juli 2008 tentang Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. AKP yang dibuat di Kantor Notaris ARMANSYAH, S.H di Kendari yang ditandatangani oleh ARMANSYAH, S.H. (FC yang dilegalisir sesuai dengan aslinya tertanggal 10 Oktober 2019); - 1 (satu) lembar foto copy Salinan Akta Addendum Perjanjian Kerja Sama Nomor : 07 Tanggal 06 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Yosephina Vestha Raya, SH yang dibuat di Kantor Notaris Yosephina Vestha Raya, SH di Kendari. (FC yang dilegalisir sesuai dengan aslinya tertanggal 10 Oktober 2019); - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran biaya pengurusan pengalihan KP PT. ATEMA ke PT. Aneka Mining Sulawesi dan PT. Adhi Kartiko ke PT. Adhi Kartiko Pratama tertanggal 23 September 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran tahap 1 A pembelian saham PT. Adhi Kartiko untuk KP No. 311 Tahun 2007 dengan kode wilayah KW 07 NPP 012 tertanggal 25 Juni 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang. - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran tahap 1 B pembelian saham PT. Adhi Kartiko untuk KP No. 311 Tahun 2007 dengan kode wilayah KW 07 NPP 012 tertanggal 25 Juni 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran tahap 2 pembelian saham PT. Adhi Kartiko untuk KP No. 311 Tahun 2007 dengan kode wilayah KW 07 NPP 012 tgl 28 Juni 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang. - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran tahap 3 A pembelian saham PT. Adhi Kartiko untuk KP No. 311 Tahun 2007 dengan kode wilayah KW 07 NPP 012 tertanggal 30 Juni 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran tahap 3 B pembelian saham PT. Adhi Kartiko untuk KP No. 311 Tahun 2007 dengan kode wilayah KW 07 NPP 012 tertanggal 30 Juni 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran tahap 4 A pembelian saham PT. Adhi Kartiko untuk KP No. 311 Tahun 2007 dengan kode wilayah KW 07 NPP 012 tertanggal 01 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 125.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran tahap 4 B pembelian saham PT. Adhi Kartiko untuk KP No. 311 Tahun 2007 dengan kode wilayah KW 07 NPP 012 tertanggal 01 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran tahap 5 pembelian saham PT. Adhi Kartiko untuk KP No. 311 Tahun 2007 dengan kode wilayah KW 07 NPP 012 tgl 03 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 157.000.000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) untuk pembayaran tahap 6 A pembelian saham PT. Adhi Kartiko untuk KP No. 311 Tahun 2007 dengan kode wilayah KW 07 NPP 012 tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang; - 1 (satu) lembar foto copy kwitansi dengan nilai Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) untuk pembayaran tahap 6 B pembelian saham PT. Adhi Kartiko untuk KP No. 311 Tahun 2007 dengan kode wilayah KW 07 NPP 012 tertanggal 04 Juli 2008 yang ditandatangani oleh JUMADI selaku penerima uang; - 1 (satu) rangkap foto copy Salinan Akta Nomor : 11 Tanggal 23 November 2010 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Adhi Kartiko Pratama yang ditandatangani oleh RIANTO, SH selaku Notaris berkedudukan di Jakarta. (foto copy yang dilegalisir sesuai dengan aslinya di Kantor Notaris EVELINE GANDAULI RAJAGUKGUK, SH di Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2019) ; - 1 (satu) rangkap foto copy Salinan Akta Nomor : 12 Tanggal 23 November 2010 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Adhi Kartiko Pratama yang ditandatangani oleh RIANTO, SH selaku Notaris berkedudukan di Jakarta. (foto copy yang dilegalisir sesuai dengan aslinya di Kantor Notaris EVELINE GANDAULI RAJAGUKGUK, SH di Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2019) - 1 (satu) rangkap foto copy Salinan Akta Nomor : 17 Tanggal 29 April 2013 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Adhi Kartiko Pratama yang ditandatangani oleh RIANTO, SH selaku Notaris berkedudukan di Jakarta. (foto copy yang dilegalisir sesuai dengan aslinya di Kantor Notaris EVELINE GANDAULI RAJAGUKGUK, SH di Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2019 - 1 (satu) rangkap foto copy Akta Perjanjian Penyelesaian Nomor : 54 Tanggal 26 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Asbar Imran, SH antara Pihak PT. AK dengan Pihak PT. AKP. (foto copy yang dilegalisir sesuai dengan aslinya tertanggal 31 Januari 2020). - 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Penyerahan Pemindahan Kuasa Pertambangan tertanggal 04 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh F.X. JUMADI selaku Direktur Utama PT. Adhi Kartiko dan ditandatangani, diketahui serta disetujui oleh M. ARIEF SISWANDANA selaku Komisaris Utama PT. Adhi Kartiko. (surat dalam bentuk kertas A4 dan kondisi kertas telah dilubang dengan pelubang kertas; - 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Penerimaan Pemindahan Kuasa Pertambangan Nomor : 011 / AKP / VIII / 08 tanggal 05 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh I.D. SUSANTYO selaku Direktur Utama PT. AKP dan CHRISTINA MEIRAWATI selaku Komisaris Utama PT. Adhi Kartiko Pratama. (surat dalam bentuk kertas A4 dan kondisi kertas telah dilubang dengan pelubang kertas) ; - 1 (satu) lembar foto copy Nasakah Serah Terima Kuasa Pertambangan Nomor : 003 / AK / VIII / 08 tanggal 05 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh F.X. JUMADI selaku yang menyerahkan Kuasa Pertambangan KW 07 NPP 0012 berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 311 Tahun 2007 Tanggal 6 Nopember 2007 milik PT. Adhi Kartiko dan I.D. SUSANTYO selaku yang menerima Kuasa Pertambangan KW 07 NPP 0012 berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 311 Tahun 2007 Tanggal 6 Nopember 2007 milik PT. Adhi Kartiko serta disaksikan oleh Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si selaku Bupati Konawe Utara. (surat dalam bentuk kertas A4 dan kondisi kertas telah dilubang dengan pelubang kertas); - 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor : 325 / NOT.ARM / PT / V / 2010 tanggal 10 Mei 2010 yang dikeluarkan oleh Notaris ARMANSYAH, S.H. (surat dalam bentuk kertas A4 dan kondisi kertas telah dilubang dengan pelubang kertas); - 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 310 Tahun 2007 Tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan atas nama PT. Adhi Kartiko tertanggal 1 November 2007 yang ditandatangani oleh Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si selaku Pj. Bupati Konawe Utara; - 1 (satu) lembar foto copy Daftar Koordinat Poligon Tertutup PT. Adhi Kartiko dengan lokasi Kec. Langgikima Kab. Konawe Utara Prop. Sulawesi Tenggara Bahan Galian Bijih Nikel dengan luas 2.000 Ha yang ditandatangani oleh H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si selaku Pj. Bupati Konawe Utara. (Lampiran I Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 310 Tahun 2007 Tanggal 1 November 2007).; - 1 (satu) lembar foto copy Peta Pencadangan Wilayah Kuasa Pertambangan PT. Adhi Kartiko dengan Skala 1 : 300.000.; - 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 311 Tahun 2007 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 07 NPP 012) yang diberikan kepada PT. Adhi Kartiko atas suatu wilayah yang terletak di Kec. Langgikima Kab. Konawe Utara Propinsi Sultra Seluas 2.000 Ha tanggal 6 November 2007 yang ditandatangani oleh Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si selaku Pj. Bupati Konawe Utara; - 1 (satu) lembar foto copy Daftar Koordinat Peta Poligon Tertutup PT. Adhi Kartiko Lokasi Kec. Langgikima Propinsi Sultra Kab. Konawe Utara Bahan Galian Bijih Nikel Kode Wilayah KW 07 NPP 012 Luas 2.000 Ha yang ditandatangani oleh Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si selaku Pj. Bupati Konawe Utara. (Lampiran I Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 311 Tahun 2007 Tanggal 6 November 2007) ; - 1 (satu) lembar foto copy Surat yang berisi Kewajiban-Kewajiban Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi. (Lampiran II Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 311 Tahun 2007 Tanggal 6 November 2007) ; - 1 (satu) lembar foto copy Peta Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Skala 1 : 50.000 atas nama PT. Adhi Kartiko; - 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 389 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi (KW 08 AGP 003) yang diberikan kepada PT. Adhi Kartiko Pratama atas suatu wilayah yang terletak di Kec. Langgikima Kab. Konawe Utara Propinsi Sultra Seluas 2.000 Ha tanggal 19 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si selaku Pj. Bupati Konawe Utara. (yang distempel dengan tulisan COPY (NON NEGOTIABLE) ; - 1 (satu) lembar foto copy Daftar Koordinat Peta Poligon Tertutup PT. Adhi Kartiko Pratama Lokasi Kec. Langgikima Propinsi Sultra Kab. Konawe Utara Bahan Galian Bijih Nikel Kode Wilayah KW 08 AGP 003 Luas 2.000 Ha yang ditandatangani oleh Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si selaku Pj. Bupati Konawe Utara. (Lampiran I Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 389 Tahun 2008 Tanggal 19 Agustus 2008) (yang distempel dengan tulisan COPY (NON NEGOTIABLE) ; - 1 (satu) lembar foto copy Surat yang berisi Kewajiban-Kewajiban Pemegang Kuasa Pertambangan Eksplorasi. (Lampiran II Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 389 Tahun 2008 Tanggal 19 Agustus 2008) (yang distempel dengan tulisan COPY (NON NEGOTIABLE); - 1 (satu) lembar foto copy Peta Wilayah Kuasa Pertambangan dengan Skala 1 : 50.000 atas nama PT. Adhi Kartiko Pratama. (yang distempel dengan tulisan COPY (NON NEGOTIABLE); - 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 415 Tahun 2009 Tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Kepada PT. Adhi Kartiko Pratama (KW 08 AGP 003) tanggal 22 Desember 2009 yang ditandatangani oleh H. HERRY HERMANSYAH SILONDAE, SE selaku Pj. Bupati Konawe Utara. ; - 1 (satu) lembar foto copy Daftar Koordinat Peta Poligon Tertutup PT. Adhi Kartiko Lokasi Kec. Langgikima Propinsi Sultra Kab. Konawe Utara Komoditas Tambang Mineral Logam (Bijih Nikel) Kode Wilayah KW 08 AGP 003 Luas 1.975 Ha IUP Eksplorasi yang ditandatangani oleh H. HERRY HERMANSYAH SILONDAE, SE selaku Pj. Bupati Konawe Utara. (Lampiran I Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 415 Tahun 2009 Tanggal 22 Desember 2009) ; - 1 (satu) rangkap foto copy Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang ditandatangani oleh H. HERRY HERMANSYAH SILONDAE, SE selaku Pj. Bupati Konawe Utara. (Lampiran II Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 415 Tahun 2009 Tanggal 22 Desember 2009); - 1 (satu) lembar foto copy Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Skala 1 : 100.000 atas nama PT. Adhi Kartiko Pratama tanggal proses 22 Desember 2009 Kode Wilayah KW 08 AGP 003 Lokasi Kegiatan Provinsi Sultra Kab. Konawe Utara Komoditas Tambang Bijih Nikel Tahap Eksplorasi Luas Wilayah 1.975 Ha yang ditandatangani oleh H. HERRY HERMANSYAH SILONDAE, SE selaku Pj. Bupati Konawe Utara tertanggal 22 Desember 2009;\ - 1 (satu) rangkap foto copy Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 704 Tahun 2010 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Adhi Kartiko Pratama (KW 08 AGP 003) tanggal 14 Desember 2010 yang ditandatangani oleh Drs. H. THAMRIN PATORO, MBA, MM selaku Pj. Bupati Konawe Utara. - 1 (satu) lembar foto copy Daftar Koordinat Peta Poligon Tertutup PT. Adhi Kartiko yang ditandatangani oleh Drs. H. THAMRIN PATORO, MBA, MM selaku Pj. Bupati Konawe Utara. (Lampiran I Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 704 Tahun 2010 Tanggal 14 Desember 2010); - 1 (satu) rangkap foto copy Hak Dan Kewajiban yang ditandatangani oleh Drs. H. THAMRIN PATORO, MBA, MM selaku Pj. Bupati Konawe Utara. (Lampiran III Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor : 704 Tahun 2010 Tanggal 14 Desember 2010). - 1 (satu) lembar foto copy Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Produksi Skala 1 : 100.000 atas nama PT. Adhi Kartiko Pratama tanggal proses 14 Desember 2010 Kode Wilayah KW 08 AGP 003 yang ditandatangani oleh Drs. H. THAMRIN PATORO, MBA, MM selaku Pj. Bupati Konawe Utara tertanggal 14 Desember 2010; - 1 (satu) rangkap FC Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Adhi Kartiko Pratama Nomor : 10 Tahun 2008 tgl 09 Juli 2008 yang ditandatangani oleh ARMANSYAH, SH selaku Notaris di Kota Kendari; - 1 (satu) rangkap foto copy Akta Notaris YULIA, S.H Nomor : 123 Tanggal 21 Desember 2016 tentang Perubahan Susunan Direksi PT. Adhi Kartiko Pratama melalui Berita Acara Rapat (PT. Adhi Kartiko Pratama) berkedudukan di Kendari. (foto copy yang dilegalisir sesuai dengan aslinya); - 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025100.AH.01.02.Tahun 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Adhi Kartiko Pratama tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh DR. FREDDY HARRIS, SH, LL.M, ACCS. Selaku a.n. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. ; - 1 (satu) lembar foto copy Lampiran Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0025100.AH.01.02.Tahun 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Adhi Kartiko Pratama tanggal 23 Desember 2016 yang ditandatangani oleh DR. FREDDY HARRIS, SH, LL.M, ACCS. Selaku a.n. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum; - 1 (satu) rangkap foto copy Akta Notaris YULIA, S.H Nomor : 104 Tanggal 30 Januari 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Adhi Kartiko Pratama melalui Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Adhi Kartiko Pratama yang berkedudukan di Kendari. (foto copy yang dilegalisir sesuai dengan aslinya)Yang telah disita secara sah menurut hukum sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kendari 466/ Pen.Pid / 2020 / PN. Kdi tanggal 11 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 418/Pid.B/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 418/Pid.B/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 418/Pid.B/2020/PN Kdi
Statistik431879