- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan kerja dengan ststus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Putusnya Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dikeluarkannya surat mutasi pertama oleh Tergugat kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat masing-masing:
- MASIR HASYIM
- 56.088.000,00
- NURLENA
- Rp. 60.909.024,
- ANNIYANTI JUFRI
- Rp. 60.909.024.00
- 5% x Rp. 60.909.024.00 = Rp. 9.136.354.00
- SUHERMAN
- 47.066.064.00
Putusan PN KENDARI Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursalam, Br Hakim Anggota Gandung Lediyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Uang Pesangon Rp. 2.952.000.00 x8 bulan x 2(kali) = Rp. 47.232.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja; Rp. 2.952.000.00 x3 bulan = Rp. 8.856.000,00 Uang penggantian Hak; Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% xRp. 56.088.000,00 = Rp. 8.413.200.00 Jumlah =Rp.64.501.200.00 Uang Pesangon Rp. 2.768.592.00 x 9 bulan x 2 = Rp. 49.834.656.00 Uang Penghargaan Masa Kerja ; Rp. 2.768.592.00 x 4 bulan= Rp. 11.074.368.00 Uang penggantian Hak; Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% x Rp. 60.909.024.00 = Rp. 9.136.354.00 Jumlah =Rp.70.045.378.00 Uang Pesangon Rp. 2.768.592.00 x 9 bulan x 2 = Rp. 49.834.656.00 Uang Penghargaan Masa Kerja; Rp. 2.768.592.00 x 4 bulan = Rp. 11.074.368.00 Uang penggantian Hak; Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan Jumlah =Rp.70.045.378.00 Upah Pesangon Rp. 2.768.592.00x7 bulan x 2 = Rp. 38.760.288.00 Uang Penghargaan Masa Kerja; Rp. 2.768.592,- x 3 bulan = Rp. 8.305.776.00 Uang penggantian Hak; Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% x Rp. 47.066.064.00 = Rp. 7.059.910.00 Jumlah =Rp.54.125.974,.00 Jadi jumlah keseluruhan hak para penggugat yang wajib dibayarkan Tergugat secarai tunai dan tanpa diangsur yaitu sebesar Rp. 258.717.930.00 (dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp406.000,000 (empat ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 399 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 17/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi
Statistik22063