- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan kerja dengan ststus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dikeluarkannya surat mutasi pertama oleh Tergugat kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat masing-masing :
- JUFRIADI
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Rp64.944.000.000
- Uang Penggantian Hak
- A M E (Masa Kerja 9 tahun 6 bulan)
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Rp77.946.000.00
- Uang Penggantian Hak
- SUTRISNO (Masa Kerja 9 Tahun 10 Bulan)
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Rp.60.909.024.00
- Uang Penggantian Hak
- MISRAHUDDIN (Masa Kerja 7 tahun 2 bulan);
- Rp52.603.248.00
Putusan PN KENDARI Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi |
|
Nomor | 16/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nursalam, Br Hakim Anggota Gandung Lediyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Samni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 9 bulan upah x Rp2.952.000,00 x 2= Rp53.136.000.00 3 bulan x Rp2.952.000,00 = Rp.11.808.000,00 Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% x ,00= Rp9.741.600,00 Jumlah Keseluruhan Hak-Hak Pekerja= Rp74.685.600.00 Terbilang: (Tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu enam ratus rupiah); 9 bulan upah x Rp3.543.000,00 x 2= Rp63.774.000,00 4 bulan x Rp3.543.000,00= Rp14.172.000,00 Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% x = Rp11.691.900,00 Jumlah Keseluruhan Hak-Hak Pekerja= Rp89.637.900.00 Terbilang: (Delapan puluh Sembilan juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu Sembilan ratus rupiah); 9 bulan upah x Rp Rp2.768.592,00 x 2= Rp49.836.656,00 4 bulan x Rp2.768.592,00= Rp11.074.368,00 Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% x = Rp9.136.354,00 Jumlah Keseluruhan Hak-Hak Pekerja= Rp70.045.378.00 Terbilang: (Tujuh puluh juta empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah); Uang Pesangon 8 bulan upah x Rp. 2.768.592,00 x 2 = Rp. 44.297.472,- Uang Penghargaan Masa Kerja ; 3 bulan x Rp. 2.768.592,00= Rp. 8.305.776,- Uang penggantian Hak Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan 15% x Rp52.603.248,00 = Rp. 7.890.487,00 Jumlah Keseluruhan Hak-Hak Pekerja= Rp60.493.735.00 Terbilang: (Enam puluh juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah); Jadi jumlah keseluruhan hak para penggugat yang wajib dibayarkan Tergugat secarai tunai dan tanpa diangsur yaitu sebesar Rp. 294.862.613.00 (Dua ratus Sembilan puluh empat juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus tiga belas rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp406.000,000 (empat ratus enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 361 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Kdi
Statistik220105