- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta sebagai berikut:
- Sepeda Motor Honda Scoopy warna Krem Nomor Polisi DR 5917 KZ, selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa F;
- Sepeda Motor Honda Scoopy warna Abu-abu Nomor Polisi DR 3572 YI, selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa G;
- Mobil Honda CRV Nomor Polisi DR 1769 KH, selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa H;
- Menetapkan 1/2 (seperdua / separoh / setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) adalah hak/bagian Penggugat, sedangkan 1/2 (seperdua) bagian lainnya adalah hak/bagian Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat yang telah ditetapkan tersebut di atas dan karena tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumlah Rp3.276.000,00 (tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 769/Pdt.G/2020/PA.Sel |
|
Nomor | 769/Pdt.G/2020/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hj. Siti Jannatul Hilmi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Hakim Anggota H. Hamzanwadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kasim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 769/Pdt.G/2020/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 769/Pdt.G/2020/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 769/Pdt.G/2020/PA.Sel
Statistik16075