Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sundari |
Hakim Anggota | Dani Rusdiyah, Heri Purnomo, S.si. |
Panitera | Kus Yuliani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk sebagian.;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 18 Maret 2019, karena melakukan pelanggaran yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama sesuai Pasal 161 Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;3. Menghukum Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang kompensasi secara tunai akibat Pemutusan Hubungan Keja sesuai pasal 161 ayat (3) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada Para Penggugat Konvens/ Tergugat Rekonvensi masing ? masing sbb: - Untuk Penggugat Konvesi I sebesar : Rp 29.727.040,00 ( dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) - Untuk Penggugat II sebesar : Rp 29.727.040,00 ( dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat puluh rupiah) ; - Untuk Penggugat III sebesar : Rp 25.488.600,00 ( dua puluh lima juta empat ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus rupiah);4. Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 253 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Yyk
Statistik509157