- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi mengenai harta bersama berupa:
- Sebidang tanah seluas +286 m2 dan bangunan rumah di atasnya seluas +96 m2 yang terletak di RE Martadinata LK 2, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Kendaraan bermotor, jenis mobil minibus merk Grand Livina, warna merah, dengan Nomor polisi BG 1488 ET, dibeli pada tahun 2017, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan hak untuk memanfaatkan 4 lapak di Pasar PTM Square Lahat pada hamparan KII No. 171, 172, 173, dan 174, adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi sama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berupa hak untuk memanfaatkan 4 lapak di Pasar PTM Square Lahat pada hamparan KII No. 171, 172, 173, dan 174, masing-masing setengah bagian;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan hak untuk memanfaatkan 2 lapak di Pasar PTM Square Lahat dari hamparan KII No. 171, 172, 173, dan 174, kepada Penggugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA LAHAT Nomor 487/Pdt.G/2020/PA.Lt |
|
Nomor | 487/Pdt.G/2020/PA.Lt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Misdaruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nusirwan, M. H.br Hakim Anggota Asyrof Syarifuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sahim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat; II. Dalam Konvensi III. Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; IV. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.011.000,00 (tiga juta sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Pertama : 487/Pdt.G/2020/PA.Lt
Statistik17133