- Menyatakan TerdakwaIYONGKI SURYO PARYOGOdan Terdakwa II RUDIANTO ALIAS PALUtersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?MELAKUKANPERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUMBERSAMA- SAMA MENYIMPAN DANMENGUASAI NARKOTIKAGOLONGAN IBUKAN TANAMAN?;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I dan Terdakwa IIoleh karena itu dengan pidana penjaramasing-masingselama6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjaraselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanyaTerdakwa I dan Terdakwa IIditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agarTerdakwa I dan Terdakwa IItetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa IImasing-masing sebesarRp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 830/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 830/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohanes Hero Sujaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Mulyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizky Wirianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild putih yang didalamnya berisi 2 (dua) kantong plastik klip kecil yang berisikan sabu sabu masing masing berat besih 0,072 (nol koma nol tujuh puluh dua) gram dan 0,071 (nol koma nol tujuh puluh satu) gram, Seperangkat alat hisap sabu dengan 2 (dua) pipet kaca yang masih ada sisa bakaran sabu dengan berat bersih 0,015 (nol koma nol lima belas) gram dan 0,019 (nol koma nol sembilan belas) gram, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2332 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 830/Pid.Sus/2019/PN Sda
Statistik4320