- Utara : rumah bapak Saipul;
- Timur : rumah bapak Dadang;
- Selatan : Gang Sumur Tua I;
- Barat : Gang Sumur Tua I;
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 199/Pdt.G/2020/PA.Mtw |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2020/PA.Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal H. Khoirul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal H. Khoirul Huda |
Panitera | Panitera Pengganti: Kemijan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta-harta tersebut di bawah ini: Sebidang tanah dengan luas tanah 93.6 Meter Persegi, dengan ukuran Panjang 13 Meter, Lebar 7,20 Meter, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan berupa rumah dengan luas bangunan 66,24 meter persegi, dengan ukuran panjang 10,35 meter, ukuran lebar 6,40 meter dan ukuran tinggi 6 meter, yang terletak di Jalan Mangkusari, Gg.Sumur Tua I, RT.03, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, sesuai dengan batas-batas tanah sebagai berikut : adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam poin 2 di atas menjadi bagian (milik) Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi bagian (milik) Tergugat ; 4. Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada poin 2 diatas dan menyerahkan bagian masing-masing atas harta bersama yang dikuasai tersebut. Dan apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan perbandingan yang sama yaitu masing-masing (seperdua) bagian; 5. Menolak gugatan Penggugat yang berkaitan dengan Putusan serta merta; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.011.000,00 (dua juta sebelas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pdt.G/2020/PA.Mtw
Statistik18868