- Menyatakan Terdakwa JARWO EDIANTO ALIAS PANJUL BIN SUDARSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang ? undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sesuai dengan Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JARWO EDIANTO ALIAS PANJUL BIN SUDARSO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membebani Terdakwa JARWO EDIANTO ALIAS PANJUL BIN SUDARSO untuk membayar pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 762/Pid.Sus/2019/PN SDA |
|
Nomor | 762/Pid.Sus/2019/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joedi Prajitno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Peten Sili |
Panitera | Panitera Pengganti: Nolly Kurniawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
5. Menyatakan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12; 2. 1 (satu) pocket plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu ? sabu dengan berat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya; Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Menetapkan pula agar Terdakwa JARWO EDIANTO ALIAS PANJUL BIN SUDARSO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3960 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 762/Pid.Sus/ 2019/PN.SDA
Statistik5423