- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Ahli waris dari Tan Tiong Hien/Hin adalah saudara saudaranya yaitu Tan Soen In Nio (Turut Tergugat III), Ny. Tan Soen Yok Nio (Turut Tergugat IV), Tuan Tan Tiong Hoei, Ny. Tan Soen Nja Nio (Turut Tergugat V). Ny. Tan Soen Kwa Nio (Turut Tergugat VI), Tuan Tan Tiong Bik, Ny. Tan Soen Tjia Nio (Turut Tergugat VII) dan Ny. Tan Soen Na Nio (Turut Tergugat VIII);
- Menyatakan bahwa Penggugat I adalah ahli waris pengganti Tan Tiong Hoei/Hwie dan Penggugat II dan III adalah ahli waris pengganti dari Tan Tiong Bik;
- Menyatakan bahwa Tergugat I tidak berhak atas harta warisan dari Tan Tiong Hin;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Akta Ikatan Jual Beli No 69, Tanggal 26 Januari 2005 yang dibuat oleh Notaris Sitaresmi Subianto, S.H. batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan bangunan sengketa yang dikuasainya kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan uang Tergugat II yang sudah diterimanya dengan ditambah bunga 6% setahun dihitung sejak diterimanya uang Tergugat II sampai Keputusan ini berlaku tetap;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan uang milik Tergugat II yang sudah digunakan untuk pelepasan Okupasi dan perawatan bangunan diatas tanah milik Tan Tiong Hien/Hin dengan bunga 6 % setahun yang dihitung sejak dilepaskan okupasi sampai dengan gugatan ini diajukan, dengan menunjukkan bukti yang sah;
- Menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Madiun (Turut Tergugat) untuk menolak semua permohonan hak atas tanah dan bangunan sengketa yang diajukan oleh siapapun tanpa ijin dari Para Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat III s/d VIII untuk tunduk kepada Keputusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I/ Tergugat Konpensi I untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi IV/ Tergugat Konpensi IV untuk seluruhnya;
Putusan PN MADIUN Nomor 51/Pdt.G/2019/PN Mad |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2019/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfaris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, Br Hakim Anggota Endratno Rajamai |
Panitera | Panitera Pengganti: Ambo Dalle |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum Tergugat Konpensi I/Penggugat Rekonpensi I, Tergugat Konpensi IV/ Penggugat Rekonpensi IV, Tergugat Konpensi II, Tergugat Konpensi III, Tergugat Konpensi V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp5.000.000,00,- (lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2019/PN Mad
Statistik387286