Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 205/Pid.B/2020/PN Klk |
|
Nomor | 205/Pid.B/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Emna Aulia, Putri Nugraheni Septyaningrum |
Panitera | Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA NASRULLAH ALIAS H. ULLAH ALS ABAH ALKA BIN SUKRAN (ALM) TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALERNATIF KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 10 (SEPULUH) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 2 (DUA) BENDEL SURAT PERJANJIAN MODAL USAHA; - 1 (SATU) SURAT PERNYATAAN PEMILIK TANAH AN. EDIYANTO; - 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK MINIBUS HYUNDAI DENGAN NO.POL. DA 8671 AO; - 1 (SATU) BUAH KOTAK HANDPHONE MEREK VIVO Y12 WARNA PUTIH DENGAN NOMOR IMEI 1 : 861174059975376 NOMOR IMEI 2 : 861174059975368 BESERTA KWITANSI; - 1 (SATU) BUAH KONTAK HANDPHONE MEREK VIVO Y12 WARNA PUTIH DENGAN NOMOR IMEI 1 : 860065059295776 NOMOR IMEI 2 : 860065059295768 BESERTA KWITANSI; - 1 (SATU) PASANG SEPATU KET WARNA HITAM PUTIH MEREK YONG MALADI; - 1 (SATU) PASANG SEPATU WANITA HIGH HEEL WARNA MERAH HITAM MEREK LAWRENSIA BERSERTA KOTAKNYA; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK VIVO Y12 WARNA HITAM BESERTA PELINDUNG HANDPHONE DENGAN NOMOR IMEI 1 : 860065059295776 NOMOR IMEI 2 : 860065059295768 AN. AULIA ISTIQOMAH; - 1 (SATU) LEMBAR STNK (SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN) DENGAN NO.POL. DA 8671 AO AN WAHIDAH; - 2 (DUA) BUAH GELANG WARNA SILVER; - 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN GELANG DARI TOKO MAS USB (USAHA BERSAMA SEJAHTERA); - 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN CINCIN DARI TOKO MAS USB (USAHA BERSAMA SEJAHTERA; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EDIYANTO ALIAS IDIT BIN SAHDAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa NASRULLAH alias H. ULLAH Als ABAH ALKA bin SUKRAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dakwaan alernatif kesatu; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2020/PN Klk
Statistik20257