- Menyatakan Terdakwa DESI RUSMAWATI Alias IWAT Binti MAWARDI dan Terdakwa TOMMY ARDI Bin SYAHRUL di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penutut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DESI RUSMAWATI Alias IWAT Binti MAWARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.0000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TOMMY ARDI Bin SYAHRUL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp1.000.0000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh ParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket Narkotika golongan I jenis shabu.
- 2 (dua) bungkusan plastik berisikan plastik-plastik bening.
- 1 (satu) pirek kaca.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam.
- 1 (satu) botol bekas minuman merk SPRITE yang digunakan sebagai alat hisap shabu (bong).
- 2 (dua) korek api gas.
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 100/Pid.Sus/2020/PN Spn |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rafi Maulana, Hakim Anggota Wening Indradi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 320 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 100/Pid.Sus/2020/PN Spn
Statistik12425