- Uang Rp. 450.000,-
- 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klim warna bening
- 1 (satu) unit hp merk VIVO warna merah
- 5 (lima) paket paket kecil diduga narkotika jenis shabu dalam plastik klim warna bening
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry warna Silver
- 1 (satu) pack plastik klip warna bening
- 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam
Putusan PN PADANG Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
|
Nomor | 406/Pid.Sus/2020/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuzaida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lifiana Tanjung, Br Hakim Anggota Suratni |
Panitera | Panitera Pengganti: Arniyetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1. EKO SAPUTRA Pgl. EKO Bin IRWAN EFENDI dan Terdakwa 2. BENNY YULIO PURNAMA RIZKI Pgl. BENNY BIN AGUSRIL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjual, narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. EKO SAPUTRA Pgl. EKO Bin IRWAN EFENDI pidana penjara selama 5 (lima) tahun; dan Terdakwa 2. BENNY YULIO PURNAMA RIZKI Pgl. BENNY BIN AGUSRIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 3. Menghukum para terdakwa membayar denda masing masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk negara. Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Kharisma Ridho Al Rasyid Bin Khairuman. 7. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2394 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 406/Pid.Sus/2020/PN Pdg
Statistik10125