Putusan PN DENPASAR Nomor 139/Pdt.G/2020/PN Dps |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Semaraguna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam EksepsiMenolak eksepsi Turut Tergugat tersebut;Dalam Pokok PerkaraMengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Jual Beli No. 46/1981 tertanggal 6 Agustus 1981 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ida Bagus Putu Widja, BA., Camat Abiansemal, dan Akta Jual Beli No. 40/1982 tertanggal 1 Mei 1982 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ida Bagus Putu Widja, BA., Camat Abiansemal;Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa berupa:Bidang tanah seluas 600 m2 yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No. 221/Desa Sibangkaja yang terbit tanggal 29 Juni 1982 atas nama Ni Made Rustini yang terletak di Desa Sibangkaja Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Milik I Nyoman Sembar; Timur : Jalan raya;Selatan : Pura dan tanah sisa milik I Nyoman Sembar;Barat : Tanah sengketa seluas 550 m2;Bidang tanah seluas 550 m2 yang tercantum dalam Akta Jual Beli No 40/1982 tanggal 1 Mei 1982 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ida Bagus Putu Widja, BA., Camat Abiansemal, dengan batas batas sebagai berikut:Utara : Tanah milik I Nyoman Sembar;Timur : Tanah sengketa seluas 600 m2;Selatan : Pura dan tanah sisa milik I Nyoman Sembar;Barat : Tanah Milik Agus William;Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.1236/Desa Sibangkaja diterbitkan pada tanggal 21 April 2004 atas nama I Nyoman Sembar dengan luas 1.595 m2 yang terletak di Desa Sibangkaja Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, dan Sertifikat Hak Milik No.1571/Desa Sibangkaja atas nama I Nyoman Sembar seluas 1.860 m2 yang terletak di Desa Sibangkaja Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, yang berada atau tumpang tindih (overlapping) diatas/dibagian tanah Sertifikat Hak Milik No 221/Desa Sibangkaja atas nama Ni Made Rustini yang terletak di Desa Sibangkaja Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, dan diseluruh tanah seluas 550 m2 yang tertuang dalam Akta Jual Beli No. 40/1982 tanggal 1 Mei 1982 yang di buat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Ida Bagus Putu Widja, BA., Camat Abiansemal, adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;Menghukum Tergugat atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada Penggugat :Bidang tanah seluas 600 m2 yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.221/Desa Sibangkaja yang terbit tanggal 29 Juni 1982, atas nama Ni Made Rustini yang terletak di Desa Sibangkaja Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Tanah Milik I Nyoman Sembar;Timur : Jalan;Selatan : Pura dan tanah sisa milik I Nyoman SembarBarat : Tanah sengketa seluas 550 m2;Bidang tanah seluas 550 m2 yang tercantum dalam Akta Jual Beli No. 40/1982 tanggal 1 Mei 1982 atas nama Ni Made Rustini yang di buat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Ida Bagus Putu Widja, BA., Camat Abiansemal, dengan batas batas sebagai berikut:Utara : Tanah milik I Nyoman Sembar;Timur : Tanah sengketa seluas 600 m2;Selatan : Pura dan tanah sisa milik I Nyoman Barat : Tanah Milik Agus William;Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat harus tunduk dan taat terhadap putusan ini jika sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde).Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp1.046.000,00 ( satu juta empat puluh enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2020/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2020/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pdt.G/2020/PN Dps
Statistik238126