- Menolak eksepsi Tergugat Konpensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2020 dengan Berita Acara Nomor 1412/Pdt.G/2020/PA.Smd;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat konpensi dengan Tergugat Konpensi berupa satu unit bangunan rumah permanent, dengan ukuran Lebar 9 meter dan ukurang panjang 14 meter, dibangun Penggugat bersama Tergugat diatas tanah warisan peninggalan orang tua Penggugat seluas 126 meter persegi, yang terletak di jalan Urip Sumoharjo Gang Widodo, RT.28, No. 23, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Gang Widodo;
- Menetapkan bagian Penggugat konpensi dan Tergugat Konpensi masing-masing (seperdua) atau separuh dari harta bersama tersebut pada point 2 di atas;
- Menghukum Tergugat Konpensi untuk menyerahkan bagian Penggugat konpensi dari harta bersama tersebut pada point 2 di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara rill (natura) maka dijual lelang melalui Kantor Urusan Lelang Negara dan hasil penjualannya dibagi sesuai bagian masing-masing sebagaimana pada angka 4;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat konpensi selebihnya;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi berupa tanah dengan ukuran panjang 14 meter dan lebar 9 meter yang terletak di jalan Urip Sumoharjo Gang Widodo RT.28 No,23 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda ilir, Kota Samarinda;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 941.000,00 ( sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;
Putusan PA SAMARINDA Nomor 1412/Pdt.G/2020/PA.Smd |
||
Nomor | 1412/Pdt.G/2020/PA.Smd | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
|
Kata Kunci | Harta Bersama | |
Tahun | 2020 | |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 | |
Lembaga Peradilan | PA SAMARINDA | |
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syahruddin | |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Rusinah, I.br Hakim Anggota Dra. Juraidah | |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwaril Kubra | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara; - Timur berbatasan dengan tanah H. Abdul Ahmad Malik ; - Selatan berbatasan dengan tanah Rahmatullah - Barat berbatasan dengan tanah Herlina; Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
|
|
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 | |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1412/Pdt.G/2020/PA.Smd.zip
- Download PDF
- 1412/Pdt.G/2020/PA.Smd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1412/Pdt.G/2020/PA.Smd
Statistik23292