- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menyatakan.almarhumah Kiki Nurhayati alias Ooh Sukiah binti Dahuri telah meninggal dunia pada tanggal 12 Nopember 2018, karena sakit.
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Kiki Nurhayati alias Ooh Sukiah binti Dahuri adalah;
- Cecep Erik Hendriansyah bin Koko Jaka Satria, sebagai anak kandung laki-laki..
- Sunarno bin Do Gwan Tan, sebagai suami.
- Fransisca Florencia Devi binti Awang, sebagai anak angkat.
- Sebelah Utara ; Jalan lingkungan/Desa Panyosogan.
- Sebelah Selatan ; Tanah milik Salem.
- Sebelah Barat ; Tanah milik Wahpin.
- Sebelah Timur ; Tanah milik Aim.
- Sebidang tanah seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) yang berdiri diatas tanah tersebut bangunan rumah tinggal terletak di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V.A.15/09 RT.009 RW.024 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Timur ; Jl. Perumahan Pondok Ungu Permai V A 15
- Sebelah Barat ; Rumah Bpk. Subur / rumah nomor 4.
- Sebelah Selatan ; Rumah ibu Ema binti Karmen, rumah nomor 08.
- Sebelah Utara ; Rumah Bpk. Hatta / rumah Nomor 10.
- Sebelah Utara ; Jalan lingkungan/Desa Panyosogan.
- Sebelah Selatan ; Tanah milik Salem.
- Sebelah Barat ; Tanah milik Wahpin.
- Sebelah Timur ; Tanah milik Aim.
- Sebelah Timur ; Jl. Perumahan Pondok Ungu Permai V A 15/09 Rt 009 Rw 024 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan (menghadap fasilitas umum).
- Sebelah Barat ; Rumah Bpk. Subur / rumah nomor 4.
- Sebelah Selatan ; Rumah ibu Ema binti Karmen, rumah nomor 08.
- Sebelah Utara ; Rumah Bpk. Hatta / rumah Nomor 10.
Putusan PA BEKASI Nomor 4530/Pdt.G/2019/PA.Bks |
|
Nomor | 4530/Pdt.G/2019/PA.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Nurroh Sunah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jazilin, Br Hakim Anggota Muhyar |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulhemi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 4. Menetapkan Harta Peninggalan almarhumah Kiki Nurhayati alias Ooh Sukiah binti Dahuri berupa; 4.1. Sebidang tanah seluas 90 m2 (Sembilan puluh meter persegi) yang berdiri bangunan rumah diatasnya yang terletak di Pondok Permai Blok F.23/32 Rt 009 Rw 012 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan batasbatas sebagai berikut; - Sebelah Barat ; Warung Sembako. - Sebelah Timur ; Jalan. - Sebelah Utara ; Rumah Pak Panca. - Sebelah Selatan ; Jalan Lingkungan. Yang merupakan harta bawaan almarhumah Kiki Nurhayati maka harta ini menjadi harta waris yang menjadi hak waris Penggugat dan Tergugat I. 4.2. Sebidang tanah seluas 509 M2 (lima ratus sembilan meter persegi) Persil 29 b/C 646 NOP: 32.10.080.011.007-0079.0 yang terletak di Blok Astana RT.011 RW.005 Desa Panyosogan Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan dengan batas-batas sebagai berikut; adalah harta bersama antara almarhumah Kiki Nurhayati dengan Tergugat I maka yang bagian menjadi milik Tergugat I dan yang bagian lagi menjadi harta waris almarhumah Kiki Nurhayati.. /09 Rt 009 Rw 024 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan (menghadap fasilitas umum). adalah harta bersama antara almarhumah Kiki Nurhayati dengan Tergugat I, maka yang bagian menjadi milik Tergugat I dan yang bagiannya menjadi harta waris almarhumah Kiki Nurhayati. 5. Menetapkan harta waris almarhumah Kiki Nurhayati alias Ooh Sukiah binti Dahuri dan pembagiannya. 5.1. Sebidang tanah seluas 90 m2 (Sembilan puluh meter persegi) yang berdiri bangunan rumah diatasnya yang terletak di Pondok Permai Blok F.23/32 Rt 009 Rw 012 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Barat ; Warung Sembako. - Sebelah Timur ; Jalan. - Sebelah Utara ; Rumah Pak Panca. - Sebelah Selatan ; Jalan Lingkungan. yang menjadi hak waris bagi Penggugat dan Tergugat I, dengan pembagian; a. Tergugat I sebagai suami mendapat bagian. b. Penggugat sebagai anak laki-laki mendapat bagian. 5.2. bagian dari sebidang tanah seluas 509 M2 (lima ratus sembilan meter persegi) Persil 29 b/C 646 NOP: 32.10.080.011.007-0079.0 yang terletak di Blok Astana RT.011 RW.005 Desa Panyosogan Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan dengan batas-batas sebagai berikut; dan bagian dari sebidang tanah seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) yang berdiri diatas tanah tersebut bangunan rumah tinggal terletak di Perumahan Pondok Ungu Permai Sektor V.A.15/09 RT.009 RW.024 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut; yang menjadi hak waris bagi Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, dengan pembagian; a. Penggugat mendapat 5/12 bagian sebagai anak kandung laki-laki. b. Tergugat I mendapat 3/12 bagian sebagai suami. c. Tergugat II mendapat 4/12 bagian sebagai anak angkat. 6. Menghukum kepada Penggugat dan para Tergugat untuk melaksanaka pembagian harta waris sebagaimana dictum angka 5 secara suka rela dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara suka rela maka harta tersebut harus dijual melalui Kantor Lelang Negara dan hasinya dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan pembagiannya masing-masing. 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. 8. Menghukum kepada Penggugat dan para Tergugat secara bersama sama (tanggung renteng) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini, yang jumlahnya Rp 4.841.000,00 (empat juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah). 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4530/Pdt.G/2019/PA.Bks
Statistik23957